Senin, 06 Mei 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan  sebagai suatu perlindungan
hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun
badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta
(berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau
kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut
didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat
didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti  karya kesusastraan, artistik, ilmu
pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain
industri, merek dagang, nama usaha, dll.
HaKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup
kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan
terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan
berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai
nilai komersial atau nilai ekonomi.

Benda

            Benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Pengertian benda tersebut dikemukakan pada pasal 499 KUH Perdata. Prof. Mahadi menawarkan
rumusan lain dari pasal ini dapat diturunkan kalimat sebagai berikut: “yang menjadi dapat menjadi obyek hak milik adalah benda dan benda itu terdiri dari barang dan hak.”
Selanjutnya sebagimana diterangkan oleh Prof. Mahadi barang yang dimaksudkan oleh
pasal 499 KUH Perdata tersebut adalah benda materil, sedangkan hak adalah benda immateril.
uraian ini sejalan dengan klasifikasi benda menurut pasal 503 KUH Perdata, yaitu penggolongan benda ke dalam kelompok benda berwujud dan benda tidak berwujud. Irama lagu merupakan salah satu contoh dari benda yang bersifat immateril, hal ini
dikarenakan irama lagu tercipta karena hasil penalaran manusia melalui proses berpikir
menggunakan otak. Berbeda misalnya dengan hasil kerja fisik yaitu petani mencangkul,
menanam, menghasilkan buah-buahan. Buah-buahan tersebut adalah hak milik materil atau benda berwujud.   
            Benda immateril atau benda tidak berwujud yang berupa hak itu dapatlah dicontohkan
seperti hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bengunan, hak guna usaha, hak atasbenda berupa jaminan, hak atas kekayaan intektual., dan lain sebagainya. Menirut Pitlo yangdikutip oleh prof. Mahadi mengemukakan, serupa dengan hak tagih, hak immateril itu tidakmempunyai benda (berwujud) sebagai objeknya. Hak milik immateril termasuk ke dalam hakhak yangdisebut pasal 499 KUH Perdata. Oleh karena itu hak milik immateril itu sendiri dapat menjadi objek dari suatu hak benda. Selanjutnya dikatakan pula bahwa, hak benda adalah hak absolut atas sesuatu benda berwujud, tetapi ada hak absolut yang objeknya bukan benda berwujud, itulah yang disebut dengan hak atas kekayaan intelektual.   

Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang
bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu. berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.     
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian).
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi
manusia dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta
sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukun lainnya yang
berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembus dinding-dinding dan batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik sosial dan budaya dunia internasional. 
Hak cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga menembus dinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trede Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November 1994. 

SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.       Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas

Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan
menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat
diperpanjang lagi, misalnya hak merek.


2.       Bersifat Eksklusif dan Mutlak
 HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran
yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak
monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan
melarang siapapun tanpa persetujuannya  untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun
menggunakannya.

JENIS – JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL:
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industry
a. Paten (Patent)
b. Merek (Trademark)
c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d. Desain Industri (Industrial Design)
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta (Copyrights)
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta 
2. Hak Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. Hak Merek (Trademark)
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. Desain Industri (Industrial Design)
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 
7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

PEMBAHASAN

1.       Hak Cipta (Copyrights)
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku.
2.       Pemegang Hak Cipta
 Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang
menerima hak tersebut dari si pencipta 
3.       Pengertian Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai
nilai keaslian dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
4.       Pendaftaran Ciptaan untuk Memperoleh Perlindungan Hak Cipta
 Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Untuk lebih baiknya dianjurkan pada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk
mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan
sebagai alat bukti awal di pengadilan, apabila timbul sengketa di kemudian hari
terhadap ciptaan tersebut 
      5.   Karya Cipta yang Dilindungi UU Hak Cipta
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim.
f.  Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
g. Arsitektur
h. Peta
i. Seni Batik
j. Fotografi
k. Sinematografi
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
       6.  Yang Tidak Dapat Didaftarkan untuk Memperoleh Hak Cipta
a. Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
b. Ciptaan yang tidak orisinil.
c. Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
d. Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
e. Ketentuan yang diatur dalam pasal 13 UU tentang Hak Cipta (UUHC).
       7.  Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan atas suatu ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah
50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.Jika pencipta lebih dari 1 orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup ditambah 50 tahun pencipta terakhir meninggal dunia.
Hak Cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database
dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan.
REFERENSI
“Hukum Hak Kekayaan Intelektual” , oleh Prof. Dr. Eddy Damian, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar