Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan
sebagai suatu perlindungan
hukum yang diberikan oleh
Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun
badan yang ide dan
gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta
(berwujud). Karya Cipta yang
telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau
kelompok yang perlu
dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut
didaftarkan sesuai dengan
persyaratan yang ada.
Karya cipta
yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat
didaftarkan untuk
perlindungan hukum yaitu seperti karya
kesusastraan, artistik, ilmu
pengetahuan (scientific),
pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain
industri, merek dagang, nama
usaha, dll.
HaKI juga
merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup
kehidupan teknologi, ilmu
pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan
terhadap barangnya melainkan
terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan
berwujud. Jadi HaKI
melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai
nilai komersial atau nilai
ekonomi.
Benda
Benda
adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Pengertian benda tersebut
dikemukakan pada pasal 499 KUH Perdata. Prof. Mahadi menawarkan
rumusan
lain dari pasal ini dapat diturunkan kalimat sebagai berikut: “yang menjadi
dapat menjadi obyek hak milik adalah benda dan benda itu terdiri dari barang
dan hak.”
Selanjutnya sebagimana
diterangkan oleh Prof. Mahadi barang yang dimaksudkan oleh
pasal 499 KUH Perdata
tersebut adalah benda materil, sedangkan hak adalah benda immateril.
uraian
ini sejalan dengan klasifikasi benda menurut pasal 503 KUH Perdata, yaitu
penggolongan benda ke dalam kelompok benda berwujud dan benda tidak berwujud.
Irama lagu merupakan salah satu contoh dari benda yang bersifat immateril, hal
ini
dikarenakan irama lagu
tercipta karena hasil penalaran manusia melalui proses berpikir
menggunakan otak. Berbeda
misalnya dengan hasil kerja fisik yaitu petani mencangkul,
menanam, menghasilkan buah-buahan.
Buah-buahan tersebut adalah hak milik materil atau benda berwujud.
Benda
immateril atau benda tidak berwujud yang berupa hak itu dapatlah dicontohkan
seperti hak tagih, hak atas
bunga uang, hak sewa, hak guna bengunan, hak guna usaha, hak atasbenda berupa
jaminan, hak atas kekayaan intektual., dan lain sebagainya. Menirut Pitlo yangdikutip
oleh prof. Mahadi mengemukakan, serupa dengan hak tagih, hak immateril itu
tidakmempunyai benda (berwujud) sebagai objeknya. Hak milik immateril termasuk
ke dalam hakhak yangdisebut pasal 499 KUH Perdata. Oleh karena itu hak milik
immateril itu sendiri dapat menjadi objek dari suatu hak benda. Selanjutnya
dikatakan pula bahwa, hak benda adalah hak absolut atas sesuatu benda berwujud,
tetapi ada hak absolut yang objeknya bukan benda berwujud, itulah yang disebut
dengan hak atas kekayaan intelektual.
Hak
Kekayaan Intelektual
Hak
kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang
bersumber dari hasil kerja
otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis),
hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar,
hasilkerjaanya itu. berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil
kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal
mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu
menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika
(metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional
atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum
intelektual.
Hak
kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan
bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang
hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan
immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan
hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas
kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri
dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak
kekayaan perindustrian).
Hak
cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi
manusia dibidang seni,
sastra, dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta
sangat luas, karena ia tidak
saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukun lainnya yang
berada dalam lingkup
nasional, tetapi lebih jauh ia menembus dinding-dinding dan batas-batas suatu
negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi
politik sosial dan budaya dunia internasional.
Hak
cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri
dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga menembus
dinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan
intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah dicapainya
kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade) dan
setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT
akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade
Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU
No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trede
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),
diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November 1994.
SIFAT –
SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila
telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan
menjadi milik umum, tetapi
ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat
diperpanjang lagi, misalnya
hak merek.
2.
Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini
maksudnya hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap
siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran
yang dilakukan oleh
siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak
monopoli, yaitu pemilik atau
pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan
melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun
menggunakannya.
JENIS –
JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL:
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industry
a. Paten (Patent)
b. Merek (Trademark)
c. Rahasia Dagang (Trade
Secrets)
d. Desain Industri
(Industrial Design)
e. Tata Letak Sirkuit
Terpadu (Circuit Layout)
f. Perlindungan Varietas
Tanaman (Plant Variety)
PENGATURAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta (Copyrights)
UU No. 19 tahun 2002 tentang
Hak Cipta
2. Hak Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001 tentang
Paten
3. Hak Merek (Trademark)
UU No. 15 tahun 2001 tentang
Merek
4. Rahasia Dagang (Trade
Secrets)
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang
5. Desain Industri
(Industrial Design)
UU No. 31 tahun 2000 tentang
Desain Industri
6. Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Perlindungan Varietas
Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman
PEMBAHASAN
1.
Hak Cipta (Copyrights)
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku.
2.
Pemegang Hak Cipta
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai
pemilik Hak Cipta atau orang yang
menerima hak tersebut dari
si pencipta
3.
Pengertian Ciptaan
Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai
nilai keaslian dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
4.
Pendaftaran Ciptaan untuk Memperoleh
Perlindungan Hak Cipta
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu
kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Untuk lebih baiknya
dianjurkan pada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk
mendaftarkan ciptaannya,
karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan
sebagai alat bukti awal di
pengadilan, apabila timbul sengketa di kemudian hari
terhadap ciptaan
tersebut
5. Karya Cipta yang Dilindungi UU Hak Cipta
a. Buku, program komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil
karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato
dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
c. Alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Ciptaan lagu atau musik
dengan atau tanpa teks.
e. Drama, drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan, pantomim.
f. Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase dan seni terapan.
g. Arsitektur
h. Peta
i. Seni Batik
j. Fotografi
k. Sinematografi
l. Terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
6. Yang
Tidak Dapat Didaftarkan untuk Memperoleh Hak Cipta
a. Ciptaan di luar bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
b. Ciptaan yang tidak orisinil.
c. Ciptaan yang tidak
diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
d. Ciptaan yang sudah
merupakan milik umum.
e. Ketentuan yang diatur
dalam pasal 13 UU tentang Hak Cipta (UUHC).
7. Jangka
Waktu Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan atas suatu
ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah
50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia.Jika pencipta lebih dari 1 orang, maka hak tersebut diberikan
selama hidup ditambah 50 tahun pencipta terakhir meninggal dunia.
Hak Cipta atas ciptaan
program komputer, sinematografi, fotografi, database
dan karya hasil
pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan.
REFERENSI
“Hukum Hak Kekayaan Intelektual” , oleh Prof. Dr. Eddy
Damian, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar