Rabu, 27 Juni 2012

Otonomi daerah


Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan para artis. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu ya perundang undangaan.
 
Opini Otonomi Daerah :
            Jangan di anggap remeh masalah otonomi daerah karena otonomi daerah yaitu titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan para artis. Pengembangan daerah yang sudah di tetapkan oleh pemerintah daerah.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah

TENTANG PENGERTIAN NEGARA,KEKUASAAN,PENGAMBILAN KEPUTUSAN,KEBIJAKAN UMUM DAN DISTRIBUSI KEKUASAAN.


Pengertian Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Pengertian Negara Secara Umum

           Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.

Kekuasaan Negara
Dizaman yang sudah cukup lama,para ahli filsafat sudah membagi bagi kekuasaan, yang kita kenal ada tiga yaitu : legeslatif,Yudikatif dan eksekutif.Tujuan tokoh dulu agar suatu negara terdapat keseimbangan dalam menjalankan pemerintahan dalam arti lain dapat saling mengontrol kinerja dari masing-masing lembaga, sehingga roda pemerintahan akan berjalan dengan baik dan sempurna.

            Di Indonesia pun menganut sistim tersebut di dalam mengatur negara.Yang menjadi pertanyaan benarkah lembaga negara yang ada di Indonesia berjalan dengan semestinya?. Jawaban tentunya akan berbeda-beda. Menurut saya lembaga yang ada di indonesia belum menampakkan kerja yang sesui dari cita-cita yang dimaksud diatas, justru sangat jauh atau boleh dikata orang-orang yang duduk diatas atau lembaga tersebut banyak yang tidak mengetahui fungsi dari masing-masing jabatan yang diembanya.

          Agar lembaga -lembaga yang ada di Indonesia ini benar benar berjalan dengan baik memerlukan beberapa konsep, seperti yang pernah disampaikan oleh Prof.saidiharjo yaitu :

1. Adaptasi: Manusia harus dapat beradaptasidengan lingkunganya, kalau ini kita terapkan pada lembaga kita maka sudah sepantasnya para pejabat yang ada di lembaga tersebut dapat melakukan adaptasi dengan lingkungan kerja,lingkungan masyarakat,lingkungan antar lembaga dan semua tentunya untuk mencapai kerja yang oktimal demi bangsa dan negara.
2. Komunikasi : Semua lembaga harus selalu melakukan komunikasi baik antar anggota dalam lembaga itu sendiri,komunikasi antar lembaga,komunikasi dengan masyarakat atau lingkungan dan ini adalah untuk mewujudkan kekompakan diantara komponen bangsa.
3.Sinergy : Keadaan suatu lembaga harus sinergy,kompak kondusif, tidak saling curiga,tidak saling menjatuhkan. Hanya satu kata semua untuk negara dan bangsa, bukan untuk kelompok atau pribadi.
4. Positif Thingking : Harus punya keyakinan dan selalu berpandangan baik dengan kinerja orang lain, bila ada kritikan adalah kritikan yang bijaksana dan membangun.Sebelum menilai kinerja orang lain tentunya harus dapat juga menilai dirinya sendiri
.

Pengambilan Keputusan

Setiap orang pastinya selalu dihadapkan pada suatu masalah atau suatu pilihan, apakah itu permasalahan 
yang sederhana bahkan sampai permasalahan yang rumit. Membuat keputusan merupakan satu jalan pikiran kebijaksanaan seseornang yang hasilnya bisa saja baik atau buruk. Kematangan dan kebijaksanaan seseorang bisa dilihat dia membuat keputusan. Terdapat keputusan yang tepat, namun kadang hanya berdasarkan hawa nafsu dan bukan untuk kepentingan bersama. Keputusan yang dibuat secara tergesa-gesa adakalanya tidak membawa faedah, malah menimbulkan hal buruk.Proses pengambilan keputusan biasanya berdasarkan pemecahkan masalah (problem solving) dan membuat keputusan. Disini seseorang harus paham terhadap masalah yang sesungguhnya kemudian bisa mengetahui rintangan demi rintangan yang harus dihadapi akibat proses masalah. Baru setelah itu seseorang mesti mempunyai strategi pemecahan yang jitu. Pikirkan perkara yang menjadi masalah tersebut. Apakah anda pernah menghadapinya ataupun pertama kali. Jika pernah, ingat kembali keputusan yang telah dibuat dan kesannya. Ketenangan dan konsentrasi sangat membantu akibat-akibat dan kunci keberhasilan penyelesaian masalah.Sebaiknya ketika membuat strategi pemecahan, terlebih dahulu menciptakan daftar pilihan yang sesuai masalah. Namun anda harus kurangi pilihan seminimal mungkin. Dengan minimalnya pilihan, anda bisa menganalisa kekuatan dan kelemahan pemecahan masalah. Saat menghadapi pilihan yang kompleks, gunakan otak yang sadar untuk mengumpulkan informasi yang Anda perlukan. Seorang teman, bisa diajak berembu dan berdiskusi tentang informasi pada setiap pilihan.Kaji setiap pilihan dan periksa dampak dan konfliknya berdasarkan pengalaman dan perasaan. Setiap pilihan mempunyai kesan yang baik dan buruk kepada diri atau orang lain. Oleh itu, setiap pilihan perlu dikaji dengan teliti. Pikirkan sebanyak mungkin segala kesan baik dan buruk yang mungkin terjadi jika pilihan itu diambil. Setelah mengkaji baik buruk setiap tindakan, buatlah pilihan yang terbaik dan positif. Yakinkan bahwa pilihan tersebut merupakan pilihan yang bisa memenuhi harapan semua orang dengan win-win solution, berdasarkan pengalaman dan kemungkinan terburuknya.Dari sini anda bisa memilih satu pilihan terbaik antara berbagai kemungkinan pilihan yang ada dalam kondisi yang belum jelas. Tentunya Keputusan yang dibuat sudah teruji lewat respons lingkungan serta perubahan situasi dan kondisi.
KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA 
1.   Umum.
            Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara merupakan usaha untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada hakekatnya pertahanan negara Republik Indonesia adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
            Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri lebih dari 17.000 pulau adalah negara kepulauan terbesar dengan wilayah yurisdiksi laut sangat luas serta penduduk yang sangat beragam. Ancaman yang dihadapi Indonesia dapat berupa ancaman militer maupun ancaman non militer, sehingga kekuatan pertahanan diperlukan untuk menghadapi kedua jenis ancaman tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
            Guna menghadapi ancaman yang mungkin timbul, sangat diperlukan penyelenggaraan pertahanan negara yang handal serta yang mempunyai daya tangkal yang tinggi. Oleh karenanya diperlukan pembangunan kekuatan dan kemampuan  secara   terus   menerus   dan   berkesinambungan.   Sementara   itu, kemampuan secara terus menerus dan berkesinambungan. Sementara itu, kemampuan dukungan anggaran masih sangat terbatas, sehingga perlu disusun berbagai kebijakan agar penyelenggaraan pertahanan negara dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
2.   Maksud dan Tujuan.
            Kebijakan Umum Pertahanan Negara merupakan kebijakan Presiden Republik Indonesia tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia, untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan pertahanan Negara Republik Indonesia.
3.   Ruang Lingkup dan Sistematika.
            Lingkup Kebijakan Umum Pertahanan Negara ini mencakup latar belakang dan pokok-pokok pikiran sampai dengan implementasinya dalam bentuk berbagai kebijakan, yang disusun dalam sistematika penulisan sebagai berikut:
a.   Pendahuluan
b.   Landasan Pertahanan Negara
c.   Kebijakan Pertahanan Negara
d.   Penutup
Distribusi Kekuasaan

Para scholars ilmu politik telah menciptakan beberapa model yang berbeda untuk menganalisis soal distribusi kekuasaan. Setidaknya ada tigamodel yang ditawarkan para sarjana ilmu politik dalam memahaini distribusikekuasaan (Andrain, 1992 : 154),

pertama
            M
odel elite berkuasa. Menurutmodel ini sumber kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil orang saja.
Kedua
             Model pularis, di mana kekuasan mulai tersebar diantara beberapakelompok sosial masyarakat. Dan,
ketiga
             Model kekuasaan popular atau populis, yang mengemukakan bahwa sumber kekuasaan telah menyebar luasdi seluruh kalangan warga negara.

A. Model – Model Distribusi Kekuasaan

1. Model Elite berkuasa atau model Elite yang memeirntah. Kosnep mengenai adanya elite yang memeintah atau berkuasa telah tedapatdalma tulisan Vilfredo Pareto dalam bukunya The Inind and Society;Gaetano Mosca dalam karyanya The Ruling Class, juga dalam tulisanWright Inills, The Power Elite. Mereka akan mengemukakan bahwa dalam semua masyarakat (di manapun dan kapanpun) akan selalu terdapat suatu kelompok kecil yang berkuasa atas mayoritas warga. Gaetano Mosca bahkan hanya membagi kategori warga (dalam konteks kekuasaan) ke dala dua kelompok besar.

Pertama

Kelompok atau klas yang memerintah (pemerintah), yang teridir dari sedikit orang melaksanakan fungsi politik, memonopoli kekuasaan, danmenikmatinya.

Kedua

klas yang diperintah, yang berjumlah banyak, dan berkecenderungan dimobilisasi oleh penguasa dengancara-cara yang kurang lebih berdasar hukum dan juga paksaan.

    2. Model Pluralis. Asumsi yang terbangun dalam masyarakat yang relatif demokratis adalah setiap individu menjadi satu anggota suatukelompok atau lebih berdasar pada preferensinya atas kepentingan-kepentingan yang melatar belakanginya. Dalam konteks sini kelompok berfungsi sebagai wadah perjuangankepentingan para anggota dan menjadi perantara antara paraanggotanya, sehingga yang dimaksud dengan model elite yang berkuasa di sini ialah para kelompok yang saling bersaing dan berdialektika sesama kelompok lain dalam mempengaruhi keputusan-keputusan yang akan dibuat pemerintah deini terlaksananya keinginandan kebutuhan kelompok.



3.   Model kekuasaan popular. Asumsi yang mendasari model populis ataukerakyatan adalah demokrasi. Di mana pada sistem politik demokrasi (liberal) yang dibangun adalah sikap individualisme. Individualisme sendiri diasumsikan sebagai setiap warga negara yang telah dewasa mempunyai hak meimilih dalam peinilihan umum setiap, warga negara yang sudah dewasa yang mempunyai ininat yang besar untuk aktif dalam proses politik, setiap warga negara yang dewasa mempunyai kemampuan unutk mengadakan penilaian tehadap proses politik karena mereka memiliki informasi yang memadai.

Oleh karena kewenangan tidak terbagi secara merata, makakewenangan atau kekuasaan (agar tidak berperilaku otoirter atau totaliter) harus dialihkan. Alasan lain mengapa kewenangan atau kekuasaan perlu dilaihkan adalah, bahwa semakin lama seseorang memegang suatu jabatan. Semakin orang tersebut menganggap dan memperlakukan jabatan yangdipegangnya sebagai milik pribadi. Akibatnya. tidak hanya semakin tidak kreatif dia dalam melaksanakan fmtgsi dan perannya dalam bertugas tetapi jugs semakin cenderung mungkin dalam menyalahgunakanjabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Karena itu, peralthan kewenangan daseseorang atau kelompok orang kepada orang atau kelompok lain merupakansuatu keharusan.

Menurut Paul Coun (dalam Surbakti, 1992: 89) secara umum terdapat light cars peralihan kewenangan. yakni: pertama, turun menurun,yang dimaksud derngan peralihan kewenangan secara turun menurun ialah jabatan atau kewenangan yang dialihkan kepada ketuninan atau keluarga pemegang jabatan terdahulu. Hal ini dapat dilihat dalam sistem politik yang utonarid dan / atau otokrasi tradisional, kedua peralihan kewenangan dengancaraptharcyalaiiperalihankewenangan melalui kontrak sosial yang berbentuk pemulihan umum baik yang dilakukan secara langeung ataupun melalui badan perwakilan rakyat. Hal ml dlpraktikan dalam sistem politik yang demokratis.Dan ketiga, peralihan kewenangan melalui paksaan peralihan kewenangansecara paksaan ialah jabatan atau kewenangan terpalcsa dialihkan kepadaorang atau kelompok lain dengan tidak menurut prosedur yang sudabdisepakati tetapi melalui tindak inkonstitusional-kekerasan, seperti paksaantak berdarah revolusi, dan/ atau kudeta.

B.Sirkulasi Elit Kekuasaan

Cara pandang lain untuk melihat sirkulasi elite adalah atau yang dapatterjadi, sebagai berikut :
aIndividu – individu dari strata bawah berhasil memasuki ruang elite yangsudah ada
b. Aktor individu atau kelompok yang berasal dari strata bawah membuatsuatu kelompok elite baru yang diperhitungkan dan terlibat dalam perbutan kekuasaan dengan elit yang sudah ada.

Terdapat tiga bentuk pertukaran atau sirkulasi elite yang berlangsung dalam mekanisme exchange:
1.  Pertukaran atau sirkulasi elite antara pihak pemerintah dengankelompok oposisi yang berasal dari dalam kelas – kelas politik (political class).
2.      Pertukaran atau sirkulasi elite antara yang tergabung dalam kelompok    (political class) dengan kelompok yang pernah berkuasa atau tengahtengah berkuasa.
3.Pertukara atau sirkulasi elite antara mereka yang berkuasa (therulling class) dengan mereka yang dikuasai (the ruled class).
OPINI : Negara kita adalah negara hukum atau negara yang sangat kuat (Merdeka) maka dari itu kita sebagai warga negara yang baik dan sejahtera janganlah bermain-main dengan negara kita yang sudah maju modern ini. Sedangkan pada saat pengambilan keputusan harus nya kita tidak usah susah-susah pusing kalau menurut kita itu benar sudah jalankan saja apa kata hati kita sendiri.tetapi kalau misalnya hati kita menunjukan rasa yang sangat berat untuk mengambil keputusan janganlah mengambil keputusa itu karena pastinya akan hancur apa yang kita inginkan tujuan itu.


Sumber : http://www.google.co.id.