ARTIKEL WAWASAN NUSANTARA
Sebelum
membahas atau mengenal Wawasan Nusantara, sebaiknya kita terlebih dahulu
mengerti dan memahami tentang Wawasan Nasional suatu bangsa secara universal.
Suatu Negara memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk
menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan Nusantara berkaitan erat dengan wawasan
nasional. Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara
tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung dan
dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional),
regional, serta global. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan
hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” berasal dari
kata wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan
akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti cara penglihatan atau cara tinjau
atau cara pandang. Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang
falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial
budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang
disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini
berkembang sebagai berikut :
a)
Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998
tentang GBHN adalah sebagai berikut : “Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan
nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.”
b)
Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2
PKN-UI) : “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri
dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam.”
c) Pengertian
Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan
menjadi ketetapan MPR dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam
dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan
Nusantara sangat penting peranannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semuanya itu diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan
terulangnya perpecahan dalam lingkungan Bangsa dan Negara Indonesia yang akan
melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara
dengan bangsa lain. Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya
terlebih dahulu mengerti dan memahami ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan,
fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dalam kehidupan
nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola
tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi atau golongan. Wawasan Nusantara
menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku
pada setiap strata di seluruh wilayah Negara, sehingga menggambarkan sikap dan
perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang
merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Wawasan Nusantara memiliki
landasan idiil sedangkan UUD 1945 merupakan landasan konstitusional. Konsepsi
Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar, yakni Wadah (Contour), Isi
(Content), dan Tata laku (Conduct). Wadah (contour) kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki
kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Isi (Content) adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Tata laku (Conduct) merupakan
hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan
lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang
baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam
tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Berbicara mengenai
Hakikat Wawasan Nusantara berarti berbicara tentang keutuhan nusantara dalam
artian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi
kepentingan nasional. Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau
kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan
demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa
atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas Wawasan Nusantara terdiri
dari kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas,
kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi
terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Wawasan Nusantara
meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar. Arah pandang ke dalam mengandung
arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan
mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa
dan harus mengupayakan tetap terbina dan tetap terpeliharanya persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan. Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam
negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling
hormat-menghormati. Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan keputusan,
tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau
daerah. Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program
yang teratur, terjadwal dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dan
implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara
terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan ketahanan nasional,
cita-cita nasional, serta tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.
OPINI: kita
sebagai warga kenegaraan harus mengetahui lebih dalam tentang wawasan
karena kalau tidak punya wawasan
bagaimana kita tahu kalau suku bangsa kita itu seluruh bangsa indonesia lebih
mengutamakan kepentingan sendiri ibarat nya tidak kenal dengan tetangga dan prilaku orang nya juga akan
klihatan kalau tidak punya wawasan atau tidak punya pengaalaman yang lebih
akrab dengan tetangga nya. Makanya kita harus mengetahui lebih dalam apa yang
di namakan wawasan nusantara.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/artikel-wawasan-nusantara-ringkasan-bab-2/
salam, saya dari staff gunadarma.
BalasHapusdisini saya ingin berbagi link untuk masuk website gunadarma:
http://www.gunadarma.ac.id/
untuk itu diharapkan bagi mahasiswa untuk mencantumkan link gunadarma di blog/web pribadi anda.
terimakasih..