Cerpen Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Yang saya ketauhi Tentang hak dan kewajiban warga negara indonesia yaitu sebagai warga negara yang baik kita haruz mengetahui hak dan kewajiban. Yang di maksud dengan hak dan kewajiban adalah sesuatu yang haruz di terima atau kewenangan untuk melakukan sesuatu. Yang di nama kan kewajiban yaitu sesuatu yang haruz di lakukan oleh kita atau di kerjakan. Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 yaitu meliputi:
1. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
Hak dan kewajiban dalam bidang politik di atur dalam pasal 27 ayat 1 dan pasal 28. Pasal 27 ayat 1 berbunyi,”segala warga negara bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali nya.”’
Pasal ini memuat dua hak warga negara yaitu:
A. Hak sama dalam hukum.
B. Hak sama dalam pemerintahan.
2. Hak dan kewajiban dalam bentuk ekonomi
Hak dan kewajiban dalam bentuk ekonomidi jamin perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dan cabang-cabang yang sangat penting ini produksi bagi negara dan yang menguasai hajat hidup masyarakat di kuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan di kuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besar nya untuk kemakmuran rakyat.
Amandemen yang ke empat berbunyi perekonomian nasional di selenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,berwawasan lingkungan, kemandirianserta menjaga dengan keseimbangan.
3. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
Hak dan kewajiban warga negara dalam bidang sosial budaya di atur dalam setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Dengan makna pasal 31 yaitu bahwa kita setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan pendidikan untuk meningkatkan warga negara indonesia yang sudaah maju ini. Maka dari itu kita sebagai warga negara jangan pernah berhenti putus asa menjadi manusia yang tak ada pantang menyerah nya. Kita sebagai warga negara indonesia haruz maju dan tidak akan pernah berhenti untuk mencari pendidikan.
Yang saya ketauhi Tentang hak dan kewajiban warga negara indonesia yaitu sebagai warga negara yang baik kita haruz mengetahui hak dan kewajiban. Yang di maksud dengan hak dan kewajiban adalah sesuatu yang haruz di terima atau kewenangan untuk melakukan sesuatu. Yang di nama kan kewajiban yaitu sesuatu yang haruz di lakukan oleh kita atau di kerjakan. Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 yaitu meliputi:
1. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
Hak dan kewajiban dalam bidang politik di atur dalam pasal 27 ayat 1 dan pasal 28. Pasal 27 ayat 1 berbunyi,”segala warga negara bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali nya.”’
Pasal ini memuat dua hak warga negara yaitu:
A. Hak sama dalam hukum.
B. Hak sama dalam pemerintahan.
2. Hak dan kewajiban dalam bentuk ekonomi
Hak dan kewajiban dalam bentuk ekonomidi jamin perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dan cabang-cabang yang sangat penting ini produksi bagi negara dan yang menguasai hajat hidup masyarakat di kuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan di kuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besar nya untuk kemakmuran rakyat.
Amandemen yang ke empat berbunyi perekonomian nasional di selenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,berwawasan lingkungan, kemandirianserta menjaga dengan keseimbangan.
3. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
Hak dan kewajiban warga negara dalam bidang sosial budaya di atur dalam setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Dengan makna pasal 31 yaitu bahwa kita setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan pendidikan untuk meningkatkan warga negara indonesia yang sudaah maju ini. Maka dari itu kita sebagai warga negara jangan pernah berhenti putus asa menjadi manusia yang tak ada pantang menyerah nya. Kita sebagai warga negara indonesia haruz maju dan tidak akan pernah berhenti untuk mencari pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar