Pengertian Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
Pengertian
Negara Secara Umum
Secara umum Negara di artikan
sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai
pemerintah yang berdaulat.
Kekuasaan Negara
Dizaman
yang sudah cukup lama,para ahli filsafat sudah membagi bagi kekuasaan, yang
kita kenal ada tiga yaitu : legeslatif,Yudikatif dan eksekutif.Tujuan tokoh
dulu agar suatu negara terdapat keseimbangan dalam menjalankan pemerintahan
dalam arti lain dapat saling mengontrol kinerja dari masing-masing lembaga,
sehingga roda pemerintahan akan berjalan dengan baik dan sempurna.
Di Indonesia pun menganut
sistim tersebut di dalam mengatur negara.Yang menjadi pertanyaan benarkah
lembaga negara yang ada di Indonesia berjalan dengan semestinya?. Jawaban
tentunya akan berbeda-beda. Menurut saya lembaga yang ada di indonesia belum
menampakkan kerja yang sesui dari cita-cita yang dimaksud diatas, justru sangat
jauh atau boleh dikata orang-orang yang duduk diatas atau lembaga tersebut
banyak yang tidak mengetahui fungsi dari masing-masing jabatan yang diembanya.
Agar lembaga -lembaga yang ada di
Indonesia ini benar benar berjalan dengan baik memerlukan beberapa konsep,
seperti yang pernah disampaikan oleh Prof.saidiharjo yaitu :
1. Adaptasi: Manusia harus dapat beradaptasidengan lingkunganya, kalau ini kita
terapkan pada lembaga kita maka sudah sepantasnya para pejabat yang ada di
lembaga tersebut dapat melakukan adaptasi dengan lingkungan kerja,lingkungan
masyarakat,lingkungan antar lembaga dan semua tentunya untuk mencapai kerja
yang oktimal demi bangsa dan negara.
2. Komunikasi : Semua lembaga harus selalu melakukan komunikasi baik antar
anggota dalam lembaga itu sendiri,komunikasi antar lembaga,komunikasi dengan
masyarakat atau lingkungan dan ini adalah untuk mewujudkan kekompakan diantara
komponen bangsa.
3.Sinergy : Keadaan suatu lembaga harus sinergy,kompak kondusif, tidak saling
curiga,tidak saling menjatuhkan. Hanya satu kata semua untuk negara dan bangsa,
bukan untuk kelompok atau pribadi.
4. Positif Thingking : Harus punya keyakinan dan selalu berpandangan baik
dengan kinerja orang lain, bila ada kritikan adalah kritikan yang bijaksana dan
membangun.Sebelum menilai kinerja orang lain tentunya harus dapat juga menilai
dirinya sendiri.
Pengambilan Keputusan
Setiap orang pastinya selalu dihadapkan pada suatu masalah
atau suatu pilihan, apakah itu permasalahan
yang sederhana bahkan sampai permasalahan yang
rumit. Membuat keputusan merupakan satu jalan pikiran kebijaksanaan seseornang
yang hasilnya bisa saja baik atau buruk. Kematangan dan kebijaksanaan seseorang
bisa dilihat dia membuat keputusan. Terdapat keputusan yang tepat, namun kadang
hanya berdasarkan hawa nafsu dan bukan untuk kepentingan bersama. Keputusan
yang dibuat secara tergesa-gesa adakalanya tidak membawa faedah, malah
menimbulkan hal buruk.Proses pengambilan keputusan biasanya berdasarkan
pemecahkan masalah (problem solving) dan membuat keputusan. Disini seseorang
harus paham terhadap masalah yang sesungguhnya kemudian bisa mengetahui
rintangan demi rintangan yang harus dihadapi akibat proses masalah. Baru
setelah itu seseorang mesti mempunyai strategi pemecahan yang jitu. Pikirkan
perkara yang menjadi masalah tersebut. Apakah anda pernah menghadapinya ataupun
pertama kali. Jika pernah, ingat kembali keputusan yang telah dibuat dan
kesannya. Ketenangan dan konsentrasi sangat membantu akibat-akibat dan kunci
keberhasilan penyelesaian masalah.Sebaiknya ketika membuat strategi pemecahan,
terlebih dahulu menciptakan daftar pilihan yang sesuai masalah. Namun anda
harus kurangi pilihan seminimal mungkin. Dengan minimalnya pilihan, anda bisa
menganalisa kekuatan dan kelemahan pemecahan masalah. Saat menghadapi pilihan
yang kompleks, gunakan otak yang sadar untuk mengumpulkan informasi yang Anda
perlukan. Seorang teman, bisa diajak berembu dan berdiskusi tentang informasi
pada setiap pilihan.Kaji setiap pilihan dan periksa dampak dan konfliknya
berdasarkan pengalaman dan perasaan. Setiap pilihan mempunyai kesan yang baik
dan buruk kepada diri atau orang lain. Oleh itu, setiap pilihan perlu dikaji
dengan teliti. Pikirkan sebanyak mungkin segala kesan baik dan buruk yang
mungkin terjadi jika pilihan itu diambil. Setelah mengkaji baik buruk setiap
tindakan, buatlah pilihan yang terbaik dan positif. Yakinkan bahwa pilihan
tersebut merupakan pilihan yang bisa memenuhi harapan semua orang dengan
win-win solution, berdasarkan pengalaman dan kemungkinan terburuknya.Dari sini
anda bisa memilih satu pilihan terbaik antara berbagai kemungkinan pilihan yang
ada dalam kondisi yang belum jelas. Tentunya Keputusan yang dibuat sudah teruji
lewat respons lingkungan serta perubahan situasi dan kondisi.
KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA
1. Umum.
Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara merupakan usaha untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pada hakekatnya pertahanan negara Republik Indonesia adalah segala upaya
pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran
atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri lebih dari 17.000 pulau
adalah negara kepulauan terbesar dengan wilayah yurisdiksi laut sangat luas
serta penduduk yang sangat beragam. Ancaman yang dihadapi Indonesia dapat
berupa ancaman militer maupun ancaman non militer, sehingga kekuatan pertahanan
diperlukan untuk menghadapi kedua jenis ancaman tersebut sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Guna
menghadapi ancaman yang mungkin timbul, sangat diperlukan penyelenggaraan
pertahanan negara yang handal serta yang mempunyai daya tangkal yang tinggi.
Oleh karenanya diperlukan pembangunan kekuatan dan kemampuan
secara terus menerus dan
berkesinambungan. Sementara itu, kemampuan
secara terus menerus dan berkesinambungan. Sementara
itu, kemampuan dukungan anggaran masih sangat terbatas, sehingga perlu disusun
berbagai kebijakan agar penyelenggaraan pertahanan negara dapat dilaksanakan
secara efektif dan efisien.
2. Maksud dan Tujuan.
Kebijakan Umum Pertahanan Negara merupakan kebijakan Presiden Republik
Indonesia tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia, untuk digunakan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan pertahanan Negara Republik Indonesia.
3. Ruang Lingkup dan
Sistematika.
Lingkup Kebijakan Umum Pertahanan Negara ini mencakup latar belakang dan
pokok-pokok pikiran sampai dengan implementasinya dalam bentuk berbagai
kebijakan, yang disusun dalam sistematika penulisan sebagai berikut:
a. Pendahuluan
b. Landasan Pertahanan Negara
c. Kebijakan Pertahanan Negara
d. Penutup
Distribusi Kekuasaan
Para scholars
ilmu politik telah menciptakan beberapa
model yang berbeda untuk menganalisis soal distribusi kekuasaan. Setidaknya ada
tigamodel yang ditawarkan para sarjana ilmu politik dalam memahaini distribusikekuasaan
(Andrain, 1992 : 154),
pertama
Model elite berkuasa. Menurutmodel ini sumber
kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil orang saja.
Kedua
Model pularis, di mana kekuasan mulai tersebar
diantara beberapakelompok sosial masyarakat. Dan,
ketiga
Model kekuasaan popular atau populis, yang
mengemukakan bahwa sumber kekuasaan telah menyebar luasdi seluruh kalangan
warga negara.
A. Model –
Model Distribusi Kekuasaan
1. Model Elite berkuasa atau model Elite yang
memeirntah. Kosnep mengenai
adanya elite yang memeintah atau berkuasa telah tedapatdalma tulisan Vilfredo
Pareto dalam bukunya The Inind and Society;Gaetano Mosca dalam karyanya The Ruling Class, juga dalam tulisanWright Inills, The Power Elite. Mereka akan
mengemukakan bahwa dalam semua
masyarakat (di manapun dan kapanpun) akan selalu terdapat suatu kelompok
kecil yang berkuasa atas mayoritas warga. Gaetano
Mosca bahkan hanya membagi kategori warga (dalam konteks kekuasaan) ke
dala dua kelompok besar.
Pertama
Kelompok atau klas yang memerintah (pemerintah), yang teridir dari sedikit orang melaksanakan fungsi politik, memonopoli
kekuasaan, danmenikmatinya.
Kedua
klas yang diperintah, yang berjumlah banyak, dan berkecenderungan dimobilisasi oleh penguasa dengancara-cara yang kurang lebih berdasar hukum dan juga paksaan.
2. Model Pluralis. Asumsi yang terbangun dalam masyarakat yang relatif demokratis adalah setiap individu menjadi
satu anggota suatukelompok
atau lebih berdasar pada preferensinya atas kepentingan-kepentingan yang melatar belakanginya. Dalam
konteks sini kelompok berfungsi sebagai wadah perjuangankepentingan para anggota dan menjadi
perantara antara paraanggotanya,
sehingga yang dimaksud dengan model elite yang berkuasa di sini ialah para
kelompok yang saling bersaing dan berdialektika
sesama kelompok lain dalam mempengaruhi keputusan-keputusan yang akan dibuat
pemerintah deini terlaksananya keinginandan kebutuhan kelompok.
3.
Model kekuasaan popular. Asumsi yang mendasari model populis ataukerakyatan adalah demokrasi. Di mana pada sistem politik demokrasi (liberal) yang dibangun adalah sikap
individualisme. Individualisme sendiri
diasumsikan sebagai setiap warga negara yang telah dewasa mempunyai hak meimilih dalam peinilihan umum
setiap, warga negara yang sudah
dewasa yang mempunyai ininat yang besar untuk aktif dalam proses politik, setiap warga negara yang dewasa mempunyai kemampuan unutk mengadakan penilaian tehadap proses
politik karena mereka memiliki informasi yang memadai.
Oleh karena kewenangan tidak terbagi secara merata, makakewenangan atau kekuasaan (agar tidak berperilaku otoirter atau totaliter) harus dialihkan. Alasan lain mengapa kewenangan
atau kekuasaan perlu dilaihkan adalah, bahwa semakin lama seseorang memegang suatu
jabatan. Semakin orang tersebut
menganggap dan memperlakukan jabatan yangdipegangnya sebagai milik pribadi. Akibatnya. tidak hanya semakin tidak
kreatif dia dalam melaksanakan fmtgsi dan perannya dalam bertugas tetapi jugs semakin cenderung mungkin dalam
menyalahgunakanjabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Karena itu, peralthan kewenangan daseseorang atau kelompok orang kepada orang
atau kelompok lain merupakansuatu keharusan.
Menurut Paul
Coun (dalam Surbakti, 1992: 89) secara umum terdapat light
cars peralihan kewenangan. yakni: pertama, turun menurun,yang dimaksud
derngan peralihan kewenangan secara turun menurun ialah jabatan atau kewenangan yang dialihkan kepada
ketuninan atau keluarga pemegang
jabatan terdahulu. Hal ini dapat dilihat dalam sistem politik yang utonarid dan
/ atau otokrasi tradisional, kedua peralihan kewenangan
dengancaraptharcyalaiiperalihankewenangan melalui kontrak sosial yang berbentuk
pemulihan umum baik yang dilakukan secara langeung ataupun melalui badan perwakilan rakyat. Hal ml dlpraktikan dalam
sistem politik yang demokratis.Dan ketiga, peralihan kewenangan melalui paksaan
peralihan kewenangansecara paksaan
ialah jabatan atau kewenangan terpalcsa dialihkan kepadaorang atau kelompok lain dengan tidak menurut
prosedur yang sudabdisepakati tetapi
melalui tindak inkonstitusional-kekerasan, seperti paksaantak berdarah
revolusi, dan/ atau kudeta.
B.Sirkulasi
Elit Kekuasaan
Cara pandang lain untuk melihat sirkulasi elite adalah atau yang dapatterjadi, sebagai berikut :
a. Individu – individu dari strata bawah berhasil
memasuki ruang elite yangsudah ada
b. Aktor individu atau
kelompok yang berasal dari strata bawah membuatsuatu kelompok elite baru yang diperhitungkan dan
terlibat dalam perbutan kekuasaan dengan elit
yang sudah ada.
Terdapat tiga bentuk pertukaran atau sirkulasi elite yang berlangsung dalam mekanisme exchange:
1. Pertukaran atau sirkulasi elite
antara pihak pemerintah dengankelompok
oposisi yang berasal dari dalam kelas – kelas politik (political
class).
2. Pertukaran
atau sirkulasi elite antara yang tergabung dalam kelompok (political class) dengan kelompok yang pernah berkuasa atau tengahtengah berkuasa.
3.Pertukara atau sirkulasi elite antara
mereka yang berkuasa (therulling class) dengan mereka yang dikuasai (the
ruled class).
OPINI : Negara kita adalah negara hukum atau
negara yang sangat kuat (Merdeka) maka dari itu kita sebagai warga negara yang
baik dan sejahtera janganlah bermain-main dengan negara kita yang sudah maju
modern ini. Sedangkan pada saat pengambilan keputusan harus nya kita tidak usah
susah-susah pusing kalau menurut kita itu benar sudah jalankan saja apa kata
hati kita sendiri.tetapi kalau misalnya hati kita menunjukan rasa yang sangat
berat untuk mengambil keputusan janganlah mengambil keputusa itu karena
pastinya akan hancur apa yang kita inginkan tujuan itu.
Sumber : http://www.google.co.id.