Kamis, 05 April 2012

KONSEP DEMOKRASI DAN BENTUKNYA DALAM SISTEM PERPINDAHAN NEGARA.


KONSEP DEMOKRASI DAN BENTUKNYA DALAM SISTEM PERPINDAHAN NEGARA.
Contoh Nya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah provinsi tertua kedua di Indonesia setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan. Kesultanan Yogyakarta dan juga Kadipaten Paku Alaman, sebagai cikal bakal atau asal usul DIY, memiliki status sebagai “Kerajaan vasal/Negara bagian/Dependent state” dalam pemerintahan penjajahan mulai dari VOC , Hindia Perancis (Republik Bataav Belanda-Perancis), India Timur/EIC (Kerajaan Inggris), Hindia Belanda (Kerajaan Nederland), dan terakhir Tentara Angkatan Darat XVI Jepang (Kekaisaran Jepang). Oleh Belanda status tersebut disebut sebagai Zelfbestuurende Lanschappen dan oleh Jepang disebut dengan Koti/Kooti. Status ini membawa konsekuensi hukum dan politik berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayah [negaranya] sendiri di bawah pengawasan pemerintah penjajahan tentunya. Status ini pula yang kemudian juga diakui dan diberi payung hukum oleh Bapak Pendiri Bangsa Indonesia Soekarno yang duduk dalam BPUPKI dan PPKI sebagai sebuah daerah bukan lagi sebagai sebuah negara[1].

 Periode I: 1945—1946
 Sambutan Proklamasi di Yogyakarta (18/19-08-1945)
Tanggal 18[2][3] atau 19[4] Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX (HB IX) dan Sri Paduka Paku Alam VIII (PA VIII) mengirimkan ucapan selamat kepada Soekarno-Hatta atas kemerdekaan Indonesia dan atas terpilihnya mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Selain itu juga dikirimkan ucapan terima kasih kepada KRT Rajiman Wediodiningrat (mantan ketua BPUPKI) dan Penguasa Jepang Nampoo-Gun Sikikan Kakka dan Jawa Saiko Sikikan beserta stafnya[2]. Pada 19 Agustus 1945 Yogyakarta Kooti Hookookai mengadakan sidang dan mengambil keputusan yang pada intinya bersyukur pada Tuhan atas lahirnya Negara Indonesia, akan mengikuti tiap-tiap langkah dan perintahnya, dan memohon kepada Tuhan agar Indonesia kokoh dan abadi[4].
 Sidang PPKI Membahas Daerah Istimewa (19-08-1945)
Di Jakarta pada 19 Agustus 1945 terjadi pembicaraan serius dalam sidang PPKI membahas kedudukan Kooti[1]. Sebenarnya kedudukan Kooti sendiri sudah dijamin dalam UUD, namun belum diatur dengan rinci[5]. Dalam sidang itu Pangeran Puruboyo, wakil dari Yogyakarta Kooti, meminta pada pemerintah pusat supaya Kooti dijadikan 100% otonom, dan hubungan dengan Pemerintah Pusat secara rinci akan diatur dengan sebaik-baiknya. Usul tersebut langsung ditolak oleh Soekarno karena bertentangan dengan bentuk negara kesatuan yang sudah disahkan sehari sebelumnya. Puruboyo menerangkan bahwa banyak kekuasaan sudah diserahkan Jepang kepada Kooti, sehingga jika diambil kembali dapat menimbulkan keguncangan.
Ketua Panitia Kecil PPKI untuk Perancang Susunan Daerah dan Kementerian Negara , Oto Iskandardinata, dalam sidang itu menanggapi bahwa soal Kooti memang sangat sulit dipecahkan sehingga Panitia Kecil PPKI tersebut tidak membahasnya lebih lanjut dan menyerahkannya kepada beleid Presiden. Akhirnya dengan dukungan Mohammad Hatta, Suroso, Suryohamijoyo, dan Soepomo, kedudukan Kooti ditetapkan status quo sampai dengan terbentuknya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Pada hari itu juga Soekarno mengeluarkan piagam penetapan kedudukan bagi kedua penguasa tahta Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman[4].Piagam tersebut baru diserahkan pada 6 September 1945 setelah sikap resmi dari para penguasa monarki dikeluarkan[6].
 Dekrit Resmi Kerajaan Untuk Berintegrasi kepada RI (Sept 1945)
Pada tanggal 1 September 1945, Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Yogyakarta dibentuk dengan merombak keanggotaan Yogyakarta Kooti Hookookai. Pada hari yang sama juga dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR). Usai terbentuknya KNID dan BKR, Sultan HB IX mengadakan pembicaraan dengan Sri Paduka PA VIII dan Ki Hajar Dewantoro serta tokoh lainnya. Setelah mengetahui sikap rakyat Yogyakarta terhadap Proklamasi[2], barulah Sultan HB IX mengeluarkan dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945 Wikisource-logo.svg. Isi dekrit tersebut adalah integrasi monarki Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia. Dekrit dengan isi yang serupa juga dikeluarkan oleh Sri Paduka PA VIII pada hari yang sama[6].
Dekrit integrasi dengan Republik Indonesia semacam itu sebenarnya juga dikeluarkan oleh berbagai monarki di Nusantara, walau tidak sedikit monarki yang menunggu ditegakkannya pemerintahan Nederland Indie setelah kekalahan Jepang. Dekrit semacam itu mengandung risiko yang sangat besar. Seperti di daerah Sulawesi, Raja Kerajaan Luwu akhirnya terpaksa meninggalkan istananya untuk pergi bergerilya melawan Sekutu dan NICA untuk mempertahankan dekritnya mendukung Indonesia.
 Pemerintahan dan Wilayah Kerajaan di Yogyakarta (1945-1946)
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/c/cf/Peta_seri_DIY_AA_1945.png/220px-Peta_seri_DIY_AA_1945.png
http://bits.wikimedia.org/skins-1.19/common/images/magnify-clip.png
Wilayah DIY (D.I. Kasultanan dan D.I Paku Alaman) beserta Kab/Kota dalam lingkungannya pada 1945
Pada saat berintegrasi wilayah kekuasaan Kesultanan Yogyakarta meliputi[4]:
  1. Kabupaten Kota Yogyakarta dengan bupatinya KRT Hardjodiningrat,
  2. Kabupaten Sleman dengan bupatinya KRT Pringgodiningrat,
  3. Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT Joyodiningrat,
  4. Kabupaten Gunung Kidul dengan bupatinya KRT Suryodiningrat,
  5. Kabupaten Kulon Progo dengan bupatinya KRT Secodiningrat.
Sedang wilayah kekuasaan Kadipten Paku Alaman meliputi[4]:
  1. Kabupaten Kota Paku Alaman dengan bupatinya KRT Brotodiningrat,
  2. Kabupaten Adikarto dengan bupatinya KRT Suryaningprang.
Kabupaten-kabupaten tersebut tidak memiliki otonomi melainkan hanya wilayah administratif. Bupati-bupati yang mengepalai masing-masing kabupatennya disebut dengan Bupati Pamong Praja[6]. Mereka juga mengepalai birokrasi kerajaan yang disebut dengan Abdi Dalem Keprajan. Birokrasi kerajaan inilah yang akan menjadi tulang punggung utama Kabupaten dan Kota di DIY sampai tahun 1950.
 Penyelenggaraan Pemerintahan Sementara Yogyakarta (1945-1946)
Dengan memanfaatkan momentum terbentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta pada 29 Oktober 1945 dengan ketua Moch Saleh dan wakil ketua S. Joyodiningrat dan Ki Bagus Hadikusumo, sehari sesudahnya Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII mengeluarkan dekrit kerajaan bersama (dikenal dengan Amanat 30 Oktober 1945 Wikisource-logo.svg) yang isinya menyerahkan kekuasaan Legislatif pada BP KNI Daerah Yogyakarta[4][6]. Mulai saat itu pula kedua penguasa kerajaan di Jawa bagian selatan memulai persatuan kembali kedua kerajaan yang telah terpisah selama lebih dari 100 tahun. Sejak saat itu dekrit kerajaan tidak dikeluarkan sendiri-sendiri oleh masing-masing penguasa monarki melainkan bersama-sama dalam satu dekrit. Selain itu dekrit tidak hanya ditandatangani oleh kedua penguasa monarki, melainkan juga oleh ketua Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta yang dirangkap oleh Ketua KNI Daerah Yogyakarta sebagai wakil dari seluruh rakyat Yogyakarta[6].
Seiring dengan berjalannya waktu[2][6], berkembang beberapa birokrasi pemerintahan (kekuasaan eksekutif) yang saling tumpang tindih antara bekas Kantor Komisariat Tinggi (Kooti Zimukyoku) sebagai wakil pemerintah Pusat, Paniradya (Departemen) Pemerintah Daerah (Kerajaan) Yogyakarta, dan Badan Eksekutif bentukan KNID Yogyakarta. Tumpang tindih itu menghasilkan benturan yang cukup keras di masyarakat dan menyebabkan terganggunya persatuan. Oleh karena itu, pada 16 Februari 1946 dikeluarkan Maklumat No. 11 yang berisi penggabungan seluruh birokrasi yang ada ke dalam satu birokrasi Jawatan (Dinas) Pemerintah Daerah yang untuk sementara disebut dengan Paniradya. Selain itu melalui Maklumat-maklumat No 7, 14, 15, 16, dan 17, monarki Yogyakarta mengatur tata pemerintahan di tingkat kalurahan (sebutan pemerintah desa saat itu).
 Penyusunan RUU Pokok Pemerintahan Yogyakarta (1945-1946)
Untuk merumuskan susunan dan kedudukan daerah Yogyakarta, BP KNID juga menyelenggarakan sidang maraton untuk merumuskan RUU Pokok Pemerintahan Yogyakarta sampai awal 1946. RUU ini tidak kunjung selesai karena perbedaan yang tajam antara BP KNID, yang menghendaki Yogyakarta menjadi daerah biasa seperti daerah lain, dengan kedua penguasa monarki, yang menghendaki Yogyakarta menjadi daerah istimewa. Akhirnya RUU yang terdiri dari 10 Bab tersebut dapat diselesaikan. Kesepuluh Bab tersebut adalah[2]:
  1. Kedudukan Yogyakarta
  2. Kekuasaan Pemerintahan
  3. Kedudukan kedua raja
  4. Parlemen Lokal (Dewan Daerah, Dewan Kota, Dewan Kabupaten, dan Dewan Kalurahan)
  5. Pemilihan Parlemen
  6. Keuangan
  7. Dewan Pertimbangan
  8. Perubahan
  9. Aturan Peralihan
  10. Aturan Tambahan
 Periode II:1946 - 1950
 Pembentukan DIY oleh Kerajaan di Yogyakarta (1946)
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/f/fb/Peta_seri_DIY_AA_1946.png/220px-Peta_seri_DIY_AA_1946.png
http://bits.wikimedia.org/skins-1.19/common/images/magnify-clip.png
Wilayah DIY dan Kab/kota di lingkungannya tahun 1946
Sambil menunggu UU yang mengatur susunan Daerah yang bersifat Istimewa sebagaimana pasal 18 UUD, maka Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII dengan persetujuan BP DPR DIY (Dewan Daerah) pada 18 Mei 1946 mengeluarkan Maklumat No. 18 yang mengatur kekuasaan legeslatif dan eksekutif (lihat Maklumat Yogyakarta No. 18 Wikisource-logo.svg)[2][6]. Maklumat ini adalah realisasi dari keputusan sidang KNI Daerah Yogyakarta pada 24 April 1946[2]. Setelah menyetujui rencana maklumat itu, KNID membubarkan diri dan digantikan oleh Dewan Daerah yang dibentuk berdasarkan rencana maklumat. Dalam sidangnya yang pertama DPR DIY mengesahkan rencana maklumat No 18 yang sebelumnya telah disetujui dalam sidang KNI Daerah Yogyakarta tersebut[6].
Dalam maklumat ini secara resmi nama Daerah Istimewa Yogyakarta digunakan menandai bersatunya dua monarki Kesultanan dan Pakualaman dalam sebuah Daerah Istimewa. Persatuan ditunjukkan dengan hanya ada sebuah Parlemen lokal untuk DIY dan Ibu Kota Yogyakarta (gabungan Kabupaten Kota Kasultanan dan Kabupaten Kota Paku Alaman) bukan dua buah (satu untuk Kesultanan dan satunya untuk Paku Alaman)[6]. Tidak dipungkiri juga terdapat perbedaan pendapat antara KNID dengan Monarki[2][6] yang tercermin dengan adanya dua tanggal pengumuman maklumat yaitu tanggal 13 dan 18 Mei 1946. Selain itu juga nampak dari materi maklumat dengan RUU. Dari sepuluh Bab yang diusulkan, sebanyak tiga bab tidak ditampung, yaitu Bab 1 tentang Kedudukan DIY, Bab 6 tentang Keuangan, dan Bab 7 tentang Dewan Pertimbangan[2].
 Penyelenggaraan Pemerintahan DIY (1946-1948)
Maklumat No. 18 tersebut menetapkan bahwa kekuasaan legislatif dipegang oleh DPRD (Dewan Daerah, Dewan Kota, Dewan Kabupaten, dan Dewan Kalurahan) sesuai dengan tingkatan pemerintahan masing-masing. Kekuasaan eksekutif dipangku secara bersama-sama oleh Dewan Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah (Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII, Bupati Kota Kasultanan dan Bupati Kota, Bupati Pamong Praja Kabupaten) sesuai dengan tingkatannya. Pemerintahan yang dianut adalah collegial bestuur atau direktorium karena badan eksekutif tidak berada di tangan satu orang melainkan banyak orang. Alasan yang digunakan waktu itu adalah untuk persatuan dan menampung kepentingan dari berbagai pihak. Dewan Pemerintah ini dipilih dari dan oleh DPRD serta bertanggung jawab kepada DPRD. Namun demikian kedua raja tidak bertanggung jawab kepada DPRD, melainkan pada Presiden (lihat naskah lengkapMaklumat Yogyakarta No. 18 Wikisource-logo.svg).
Maklumat ini kemudian menjadi haluan jalannya Pemerintahan Daerah di Yogyakarta sampai ditetapkannya UU yang mengatur DIY. DPRD-DPRD dan Dewan Pemerintah segera dibentuk pada tiap tingkatan pemerintahan. Parlemen lokal tersebut bersama-sama Dewan Pemerintah pada masing-masing tingkatan menjalankan pemerintahan. Namun demikian otonomi belum diserahkan sepenuhnya ke tingkat kabupaten dan kota.
 Pemda Kota Yogyakarta (1947-1950)
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/9/9b/Peta_seri_DIY_AA_1947.png/220px-Peta_seri_DIY_AA_1947.png
http://bits.wikimedia.org/skins-1.19/common/images/magnify-clip.png
Wilayah DIY dan kabupaten di lingkungannya pasca dibentuknya Haminte-Kota Yogyakarta tahun 1947
Pada 1947 Pemerintah Pusat mengeluarkan UU No. 17 Tahun 1947 tentang Pembentukan Haminte-Kota Yogyakarta atas usulan Dewan Kota Yogyakarta. Ini tidak mengherankan sebab sejak 5 Januari 1946 Yogyakarta menjadi Ibukota Indonesia. Dalam UU tersebut Kota Yogyakarta dikeluarkan dari DIY dan mempunyai hubungan langsung dengan Pemerintah Pusat. Keadaan demikian menimbulkan keberatan dari Sultan HB IX[6]. Sebagai penyelesaian, maka pada 22 Juli 1947 Mr. Soedarisman Poerwokoesoemo diangkat menjadi Walikota Haminte-Kota Yogyakarta dengan tiga SK sekaligus yaitu dari Presiden, Mendagri, dan Sultan HB IX, menggantikan M. Enoch (Walikota Yogyakarta pertama) yang turut pergi mengungsi mendampingi Presiden karena terjadi Agresi Militer Belanda I[2].
 UU Pemerintahan Daerah 1948 (1948-1949)
Pada tahun 1948, Pemerintah Pusat mulai mengatur Pemerintah Daerah dengan mengeluarkan UU No. 22/1948 tentang UU Pokok Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut diatur susunan dan kedudukan Daerah Istimewa baik dalam diktum[7][8] maupun penjelasannya[9][10]. Walaupun demikian, pemerintah pusat belum sempat mengeluarkan UU untuk membentuk pemerintahan daerah karena harus menghadapi Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948 yang menghajar Ibukota Yogyakarta. Pemerintahan DIY-pun ikut menjadi lumpuh. Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII meletakkan jabatan sebagai Kepala Daerah Istimewa sebagai protes kepada Belanda[2]. Pasca Serangan Oemoem 1 Maret 1949, Yogyakarta dijadikan Daerah Militer Istimewa dengan Gubernur Militer Sri Paduka Paku Alam VIII. Keadaan ini berlangsung sampai tahun 1950[2].
 Periode III: 1950 – 1965
 Landasan Hukum Pembentukan DIY (1950-1951)
Setelah pengakuan kedaulatan sebagai hasil KMB, Indonesia memasuki babakan sejarah yang baru. Negara Republik Indonesia yang beribukota di Yogyakarta sejak 1946, hanyalah sebuah negara bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berkedudukan di Jakarta sampai 17 Agustus 1950.
 Pembentukan DIY (1950)
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/d/da/Peta_seri_DIY_AA_1950.png/220px-Peta_seri_DIY_AA_1950.png
http://bits.wikimedia.org/skins-1.19/common/images/magnify-clip.png
Wilayah DIY beserta pembagian Kab/Kota di lingkungannya tahun 1950
DIY secara formal dibentuk dengan UU No. 3 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg (BN 1950 No. 3) yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg (BN 1950 No. 48). Kedua UU tersebut diberlakukan mulai 15 Agustus 1950 dengan PP No. 31 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg (BN 1950 No. 58). UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sangatlah singkat (hanya 7 pasal dan sebuah lampiran daftar kewenangan otonomi). UU tersebut hanya mengatur wilayah dan ibu kota, jumlah anggota DPRD, macam kewenangan, serta aturan-aturan yang sifatnya adalah peralihan. UU 19/1950 sendiri adalah perubahan dari UU 3/1950 yang berisi penambahan kewenangan bagi DIY. Status keistimewaan Yogyakarta tidak diatur lagi dalam UU pembentukan karena telah diatur dalam UU 22/1948 (lihat periode II di atas). Dalam UU 3/1950 disebutkan secara tegas Yogyakarta adalah sebuah Daerah Istimewa setingkat Popinsi B U K A N sebuah Propinsi[11]. Walaupun nomenklaturnya mirip, namun saat itu mengandung konsekuensi hukum dan politik yang amat berbeda terutama dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerahnya (lihat UU 22/1948 di atas). Walau begitu DIY bukan pula sebuah monarki konstitusional[12].
 Pembentukan Kabupaten dan Kota (1950-1951)
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/0/03/Peta_seri_DIY_AA_1951.png/220px-Peta_seri_DIY_AA_1951.png
http://bits.wikimedia.org/skins-1.19/common/images/magnify-clip.png
Wilayah DIY beserta pembagian Kab/Kota di lingkungannya tahun 1951
Pembagian DIY menjadi kabupaten-kabupaten dan kota yang berotonomi diatur dengan UU No. 15 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg (BN 1950 No. 44) dan UU No. 16 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg (BN 1950 No. 45). Kedua undang-undang tersebut diberlakukan dengan PP No. 32 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg (BN 1950 No. 59). Menurut undang-undang tersebut DIY dibagi menjadi kabupaten-kabupaten Bantul (beribukota Bantul), Sleman (beribukota Sleman), Gunung Kidul (beribukota Wonosari), Kulon Progo (beribukota Sentolo), Adikarto (beribukota Wates), dan Kota Besar Yogyakarta. Untuk alasan efisiensi, pada tahun 1951, kabupaten Adikarto yang beribukota Wates digabung dengan kabupaten Kulon Progo yang beribukota Sentolo menjadi Kabupaten Kulon Progo dengan ibu kota Wates. Penggabungan kedua daerah ini ditetapkan oleh UU Nomor 18 Tahun 1951 Wikisource-logo.svg (LN 1951 No. 101). Semua UU mengenai pembentukan DIY dan Kabupaten dan Kota di dalam lingkungannya, dibentuk berdasarkan UU 22/1948.
 Penyelenggaraan Demokrasi di DIY (1950an)
 Pemilu Lokal (Tingkat Daerah) Pertama (1951)
Pada tahun 1951 Yogyakarta menyelenggarakan pemilu pertama dalam sejarah Indonesia. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota legislatif di Daerah Istimewa dan Kabupaten. Pemilu dilangsungkan dalam dua tahap, tidak secara langsung. Pemilih memilih electors yang kemudian electors memilih partai (Selo Sumardjan 1962, hal 101). Komposisi DPRD didominasi dari Masyumi (18 kursi dari total 40 kursi), sisanya dibagi oleh enam parpol lainnya[2]. Tercatat dua parpol lokal yang mengikuti pemilu ini yaitu PPDI dan SSPP[2]. Sementara itu kekuasaan eksekutif tetap dijalankan oleh Dewan Pemerintah Daerah yang beranggotakan lima orang yang dipilih oleh dan dari DPRD sesuai dengan tingkatannya. Untuk tingkatan Daerah Istimewa, selain lima orang tersebut, Dewan Pemerintah juga diisi oleh kedua raja (Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII). Namun keduanya tidak bertanggung jawab kepada DPRD melainkan langsung kepada Presiden.
 Pemisahan dan Pembagian Urusan Pemerintahan Keraton dengan Pemda DIY(1950an)
Perubahan yang cukup penting[12], pasca UU 3/1950 adalah perubahan wilayah. Wilayah birokrasi eksekutif yang menjadi DIY adalah wilayah Negara Gung yang dibagi 3 kabupaten yakni Kota, Kulonprogo dan Kori dan kemudian menjadi 4 kabupaten 1 kota[12]. Sejak 1945 birokrasi ini pula yang menjadi tulang punggung birokrasi DIY (lihat periode I di atas). Dengan kata lain Birokrasi Pemda DIY sebenarnya merupakan pengembangan dari Kanayakan yang memerintah Nagari Dalem (dahulu dikepalai oleh Pepatih Dalem)[2]. Sementara wilayah Mancanegara, yang tidak dikuasai Belanda tetapi dikelola dengan sistem bagi hasil, menjadi wilayah RI dengan pernyataan singkat [dari Sultan HB IX]: “Saya cukup berkuasa di bekas wilayah Negara Gung saja”. Sehingga wilayah-wilayah: Madiun, Pacitan, Tulung Agung, dan Trenggalek yang dikenal sebagai Metaraman dilepas ke Republik Indonesia[12].
Wilayah Karaton (Keraton/Istana) menjadi sempit. Sultan HB IX sebagai pemimpin birokrasi kebudayaan terbatas hanya di Cepuri Keraton. Tugas kepangeranan yang dalam masa Belanda dan Jepang ada gaji cukup untuk membina lingkungan, namun dengan UU No 3/1950 (setelah resmi menjadi Daerah Istimewa), para pangeran di Kesultanan tidak ada kedudukan. Yang menjadi gubernur adalah Sultan, tapi keluarga pangeran tidak ada kaitan dengan birokrasi. Inilah penjelasan bahwa DIY juga B U K A N merupakan monarki konstitusi[12].
Pada dasarnya, kedua birokrasi ini semula dipimpin oleh Sultan HB IX. Namun karena sedang menjabat sebagai menteri sampai 1952, beliau tidak dapat aktif menjadi Kepala Daerah. Oleh karena itu bagian Kepatihan dipimpin oleh Sri Paduka PA VIII sedangkan bagian Keraton yang disebut Parentah Hageng Karaton dipimpin oleh GP Hangabehi[2]. Proses pemisahan antara negara (Nagari Dalem) dan istana (Karaton Dalem) tidak mulus begitu saja. Terdapat keberatan-keberatan yang datang baik dari kalangan istana maupun partai politik yang duduk di parlemen lokal. Walaupun demikian setelah memakan waktu akhirnya Pemerintahan Nagari Dalem berubah menjadi Pemerintahan Daerah Istimewa dan Karaton (Keraton) Dalem tetap dikelola oleh Dinasti Hamengku Buwono.
 Era Otonomi Daerah Seluas-luasnya (1957-1965)
 Implementasi UUDS 1950 (1957-1965)
Pengaturan keistimewaan DIY dan pemerintahannya selanjutnya diatur dengan UU No 1/1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. UU ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 131-133 UUDS 1950. Pengaturan Daerah Istimewa terdapat baik dalam diktum[13][14] maupun penjelasannya[15]. Secara garis besar tidak terjadi perubahan yang mencolok tentang pengaturan pemerintahan di Yogyakarta saat itu dengan peraturan sebelumnya (UU 22/1948)[16]. Pada masa pemberlakuan UU ini terjadi "Masalah Pamong Praja" yang melibatkan benturan keras antara korps pamong praja sebagai 'metamorfosis' abdidalem kepatihan yang sejak semula menjadi tulang punggung birokrasi DIY dengan Dewan Pemerintah Daerah yang memiliki dukungan DPRD DIY yang sedang dikuasai oleh PKI yang menghendaki hapusnya pamong praja[2].
 Penyatuan Wilayah (1957-1958)
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/2/2a/Peta_seri_DIY_AA_1957.png/220px-Peta_seri_DIY_AA_1957.png
http://bits.wikimedia.org/skins-1.19/common/images/magnify-clip.png
Wilayah DIY beserta pembagian Kab/Kota di lingkungannya tahun 1957
Demi kelancaran tata pemerintahan, sesuai dengan mosi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/1952 tertanggal 24 September 1952, daerah-daerah enclave Imogiri (milik Kasunanan), Kota Gede (juga milik Kasunanan), dan Ngawen (milik Mangkunagaran) dilepaskan dari Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten-kabupaten yang bersangkutan kemudian dimasukkan ke dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan kabupaten-kabupaten yang wilayahnya melingkari daerah-daerah enclave tersebut. Penyatuan enclave-enclave ini ditetapkan oleh UU Drt No. 5 Tahun 1957 Wikisource-logo.svg (LN 1957 No. 5) yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi UU No. 14 Tahun 1958 Wikisource-logo.svg (LN 1958 No. 33, TLN 1562).
 Pasca Dekrit Presiden (1959-1965)
Sambil menunggu UU pemerintahan daerah yang baru setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan PenPres No 6 Tahun 1959 sebagai penyesuaian UU 1/1957 terhadap UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Pengaturan Daerah Istimewa dalam peraturan ini juga tidak banyak berbeda[17]. Selain itu Sultan HB IX mulai aktif kembali dalam politik Nasional, praktis kepemimpinan sehari-hari DIY di pegang oleh Sri Paduka PA VIII.
 Periode IV: 1965-1998
 Pengaturan DIY Pada Masa Pergolakan (1965-1974)
Tanggal 1 September 1965, sebulan sebelum terjadi G30S/PKI, Pemerintah mengeluarkan UU No. 18 tahun 1965 tentang pemerintahan daerah. Dalam UU ini Yogyakarta dijadikan sebuah Provinsi [18] (sebelumnya adalah Daerah Istimewa Setingkat Provinsi [lihat periode III di atas]). Dalam UU ini pula seluruh “swapraja” yang masih ada baik secara de facto maupun de jure yang menjadi bagian dari daerah lain yang lebih besar dihapuskan[19]. Dengan demikian Yogyakarta menjadi satu-satunya daerah bekas swapraja yang diakui oleh Pusat[20]. UU ini juga mengisyaratkan penghapusan status istimewa baik bagi Aceh maupun Yogyakarta di kemudian hari [21]. Mulai dengan keluarnya UU No 18/1965 dan UU pemerintahan daerah selanjutnya, keistimewaan Yogyakarta semakin hari semakin kabur.
 Pengaturan DIY Pada Masa Orde Baru (1974-1998)
Tahun 1973, Sultan HB IX diangkat menjadi Wakil Presiden Indonesia. Otomatis beliau tidak bisa aktif dalam mengurusi DIY. Oleh karena itu pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh Sri Paduka PA VIII. Kebijakan tentang status Yogyakarta diteruskan oleh Pemerintah Pusat dengan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintah Daerah (LN 1974 No 38; TLN 3037). Di sini Provinsi D.I. Yogyakarta diatur secara khusus di aturan peralihan[22]. Dengan UU ini, susunan dan tata pemerintahan DIY praktis menjadi sama dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Satu-satunya perbedaan adalah Kepala Daerah Istimewa dan Wakil Kepala Daerah Istimewa, beberapa urusan Agraria dan beberapa pegawai Pemda yang merangkap menjadi Abdi Dalem Keprajan (lihat periode I dan III di atas).
Sultan HB IX kembali aktif melaksanakan tugas sebagai Gubernur/Kepala Daerah Istimewa setelah berhenti sebagai wakil presiden pada tahun 1978. Melihat keistimewaan yang semakin kabur, DPRD DIY periode 1977-1982 menyatakan pendapat dan kehendaknya bahwa sifat dan kedudukan istimewa DIY perlu dilestarikan terus sampai masa mendatang sesuai dengan UUD 1945 dan isi serta maksud UU 3/1950. Putusan DPRD ini tertuang dalam Keputusan DPR DIY No. 4/k/DPRD/1980[4].
 Wafat Sultan HB IX (1988) dan Sri Paduka PA VIII (1998)
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/5/5e/Sultan_Hamengku_Buwono_IX_blackwhite.png/220px-Sultan_Hamengku_Buwono_IX_blackwhite.png
http://bits.wikimedia.org/skins-1.19/common/images/magnify-clip.png
Sultan HB IX Raja Kesultanan Yogyakarta sekaligus Gubernur I Prov. DIY
Sultan HB IX hanya sepuluh tahun memangku kembali sebagai Gubernur/Kepala Daerah Istimewa. Pada 1988, Beliau wafat di Amerika Serikat saat berobat. Sultan Hamengku Buwono IX tercatat sebagai Gubernur terlama yang menjabat di Indonesia antara 1945-1988 dan Raja Kesultanan Yogyakarta terlama antara 1940-1988. Pemerintah Pusat tidak mengangkat Sultan Hamengku Buwono X (HB X) sebagai Gubernur Definitif melainkan menunjuk Sri Paduka Paku Alam VIII, Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah Istimewa, sebagai Penjabat Gubernur/Kepala Daerah Istimewa[23].
Pada saat reformasi, tanggal 20 Mei 1998, sehari sebelum pengunduran diri presiden terdahulu (former president) Presiden Soeharto, Sultan HB X bersama-sama dengan Sri Paduka PA VIII mengeluarkan sebuah maklumat yang pada pokoknya berisi "ajakan kepada masyarakat untuk mendukung gerakan reformasi damai, mengajak ABRI (TNI/Polri) untuk melindungi rakyat dan gerakan reformasi, untuk menjaga persatuan dan kesatuan, dan mengajak masyarakat untuk berdoa bagi Negara dan Bangsa". Maklumat tersebut dibacakan di hadapan masyarakat dalam acara yang disebut Pisowanan Agung[23]. Beberapa bulan setelahnya beliau menderita sakit dan meninggal pada tahun yang sama. Sri Paduka Paku Alam VIII tercatat sebagai wakil Gubernur terlama (1945-1998) dan Pelaksana Tugas Gubernur terlama (1988-1998) serta Pangeran Paku Alaman terlama (1937-1998).
 Periode V: 1998-2008
 Pro Kontra Suksesi Gubernur I (1998)
Meninggalnya Sri Paduka PA VIII menimbulkan masalah bagi Pemerintahan Provinsi DIY dalam hal kepemimpinan. Terjadi perdebatan antara Pemerintah Pusat, DPRD Provinsi DIY, Pihak Keraton Yogyakarta dan Puro Paku Alaman, serta masyarakat. Keadaan ini sebenarnya disebabkan oleh kekosongan hukum yang ditimbulkan UU No. 5/1974 yang hanya mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY saat dijabat oleh Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII, dan tidak mengatur masalah suksesinya. Atas desakan rakyat, Sultan HB X ditetapkan sebagai Gubernur/Kepala Daerah Istimewa oleh Pemerintah Pusat untuk masa jabatan 1998-2003[23].
Karena suksesi di Puro Paku Alaman untuk menentukan siapa yang akan bertahta menjadi Pangeran Adipati Paku Alam tidak berjalan mulus, maka Sultan HB X tidak didampingi oleh Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah Istimewa. Pada tahun 1999 Sri Paduka Paku Alam IX naik tahta, namun beliau belum menjabat sebagai Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah Istimewa.
 Pengaturan DIY Pada Masa Reformasi I (1999-2004)
Untuk menanggulangi masalah tersebut, Pemerintah Pusat dalam UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah (LN 1999 No 60; TLN 3839) mengatur masalah suksesi bagi kepemimpinan di Provinsi DIY[24]. Sedangkan masalah birokrasi dan tata pemerintahan Provinsi DIY adalah sama dengan provinsi-provinsi lainnya .[25].
Pada tahun 2000, MPR RI melakukan perubahan kedua UUD 1945. Pada perubahan ini, status daerah istimewa diperjelas dalam pasal 18B. Dalam pasal ini keistimewaan suatu daerah diatur secara khusus dalam suatu undang-undang[26].
 Pengusulan RUU Keistimewaan (2002)
Pihak Provinsi DIY pernah mengajukan usul UU Keistimewaan Yogyakarta untuk menjalankan aturan pasal 18B konstitusi pada 2002[27]. Namun usul tersebut tidak mendapat tanggapan positif bila dibandingkan dengan Prov NAD dan Prov Papua dengan dikembalikan lagi ke daerah[27]. Kedua provinsi tersebut telah menerima otonomi khusus masing-masing dengan UU No 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Aceh (LN 2001 No.114; TLN 4134) dan UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (LN 2001 No 135; TLN 4151).
 Pro Kontra Suksesi Gubernur II (2003)
Ketika masa jabatan Sultan HB X berakhir di tahun 2003, kejadian di tahun 1998 terulang kembali. DPRD Prov DI Yogyakarta menginginkan pemilihan Gubernur sesuai UU 22/1999. Namun kebanyakan masyarakat menghendaki agar Sultan HB X dan Sri Paduka PA IX ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Sekali lagi Sultan HB X dan Sri Paduka PA IX diangkat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur dengan masa jabatan 2003-2008.
 Pengaturan DIY Pada Masa Reformasi II (2004-sekarang[2012])
Tahun 2004, masalah keistimewaan kembali bergolak. Dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (LN 2004 No 125; TLN 4437), status keistimewaan Provinsi DIY tetap diakui, namun diisyaratkan akan diatur secara khusus[28][29][30] seperti provinsi-provinsi: NAD, DKI Jakarta, dan Papua[31]. Namun sebelum UU yang mengatur status keistimewaan Provinsi DIY diterbitkan, seluruh pelaksanaan pemerintahan mengacu pada UU tersebut. Sama seperti daerah provinsi yang lain, kecuali Aceh dan Papua, Pemerintahan Provinsi DIY dibagi menjadi Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit, serta Sekretariat PemProv dan DPRD. Pada 2006 sekali lagi Provinsi DIY mengajukan usul namun sekali lagi pula usul itu dikembalikan seperti usulan empat tahun sebelumnya[27].
 Periode VI (Peralihan): 2007 - sekarang (2012)
 Pernyataan Pengunduran Diri Sultan HB X
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/e/e9/Peta_seri_DIY_AA_2007.png/220px-Peta_seri_DIY_AA_2007.png
http://bits.wikimedia.org/skins-1.19/common/images/magnify-clip.png
Prov. DIY tahun 2007 beserta Kab/Kota di lingkungannya
Di tengah silang pendapat masyarakat mengenai keistimewaan DIY, pada 7 April 2007, Sultan HB X mengeluarkan pernyataan bersejarah[32] lewat orasi budaya pada perayaan ulang tahunnya yang ke-61, yang pada intinya tidak bersedia lagi menjabat sebagai Gubernur DIY setelah masa jabatannya selesai tahun 2008[33].
Pernyataan Sultan HB X itu mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Sofian Effendi[34] (rektor UGM pada saat itu) menyampaikan bahwa keraton memang tidak perlu ikut kegiatan dalam pemerintahan sehari-hari, Sultan atau Keraton harus harus di atas itu tetapi keuangan keraton harus dijamin anggaran daerah. Sedangkan keistimewaan DIY menurutnya dapat meniru kesultanan di Malaysia atau sistem monarki parlementer Inggris. Sementara itu Purwo Santoso[34] pakar otda UGM menilai sebagai langkah positif bagi perkembangan demokrasi dan tidak menyalahi keistimewaan.
Bagi Roy Suryo[35] pakar telematika yang juga kerabat Paku Alaman pernyataan Sultan HB X merupakan “sabdo pandhito ratu” dan memerlukan penelaahan lebih lanjut. Roy berharap keistimewaan DIY tidak dirusak dengan adanya pilkada. Herry Zudianto[36] (Walikota Yogyakarta) tidak setuju keraton dan raja dipisahkan sama sekali dari sistem pemerintahan.
Warga Bantul[37] siap menggelar Pisowanan Agung untuk meminta kejelasan tentang pernyataan Sultan serta menyampaikan aspirasi agar Sultan HB X tetap bersedia memimpin. Para lurah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia juga akan menemui Sultan untuk menyampaikan keberatan[36].
Akhirnya pada 18 April 2007, Sultan HB X menegaskan kembali untuk tidak menjadi Gubernur DIY dalam Pisowanan Agung yang dihadiri sekitar 40.000 warga Yogyakarta[38]
 Ambiguitas Sikap Masyarakat DIY
Sebuah jajak pendapat yang dilakukan oleh Kompas[38] pada 13 April 2007 menunjukkan 74,9% responden setuju jika jabatan Gubernur di pegang oleh kerabat Keraton Yogyakarta. Persentase ini lebih besar dari pada responden yang setuju dipegang oleh Masyarakat Umum (63,5%) maupun oleh Kerabat Pura Paku Alaman (59,1%). Terlihat dalam jajak pendapat ambiguitas sikap masyarakat Yogyakarta. Senada dengan itu jajak pendapat yang dilakukan oleh PSPA selama bulan maret (sebelum statement dikeluarkan) menunjukkan 70,3 persen responden menyetujui jika Gubernur DIY dipilih secara langsung[39].
Dalam sebuah jajak pendapat berseri yang dilakukan oleh Kompas[40] pada 21-22 Desember 2006 dan 13 April 2007 menyangkut persepsi masyarakat mengenai nilai keistimewaan DIY terjadi sebuah pergeseran. Pada Desember 2006 keberadaan Sultan Yogyakarta sebagai gubernur masih menjadi hal utama yang menentukan keistimewaan DIY (32,2%) disusul oleh keberadaan keraton, pusat kebudayaan dan seniman, kota pariwisata (27,7%). Setelah pernyataan ketidaksediaan Sultan sebagai gubernur pada April 2007 porsi terbesar ditunjukkan oleh Nilai historis DIY yang berperan dalam sejarah perjuangan bangsa (41,4%; sebelumnya hanya 15,7%) disusul oleh keberadaan Sultan sebagai gubernur (32,0%; sebelumnya 32,2%). Sedangkan opsi keberadaan keraton melorot menempati urutan empat (7,6%).
 RUU Keistimewaan dan Pro Kontra Suksesi Gubernur III (2008)
Untuk mengakomodir keistimewaan DIY yang tidak jelas arahnya, PAH I Dewan Perwakilan Daerah membentuk Tim Kerja yang diketuai oleh Subardi (anggota DPD perwakilan DIY) untuk menjaring aspirasi[41]. Sementara itu Depdagri mempercayakan Jurusan Ilmu Pemerintahan (JIP) FISIPOL UGM untuk menyusun RUU Keistimewaan (RUUK) yang telah memaparkan hasilnya di depan DPRD DIY pada 14 Juni 2007[42]. Akhirnya pada 2 Juli 2007 diadakan uji sahih RUUK[43]. Sebagai narasumber dalam ujisahih tersebut adalah wakil Kraton GBPH Joyokusumo[44], tim RUU JIP Bambang Purwoko, Dosen FH UGM Aminoto dan Ketua Tim Perumus Naskah Akademik dan PAH I DPD RI Jawahir Thontowi. Dalam uji sahih terungkap bahwa pihak keraton tidak menginginkan adanya sebuah lembaga baru, cukup dua lembaga: Keraton beserta Puro di satu kelompok dan Pemda (pemprov dan DPRD) di kelompok satunya.
Walaupun Depdagri menarget sebelum akhir 2007 RUU Keistimewaan DIY sudah diserahkan kepada DPR[45], namun kenyataannya sampai Juni 2008 RUU Keistimewaan masih terkatung-katung di Setneg dan Depkumham[46]. Sementara itu DPD telah melangkah lebih jauh dengan mengesahkan RUU Perubahan Ketiga UU No 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY[47]. RUU ini sudah diterima oleh Bamus DPR dan telah disetujui pada 6 Maret 2008 dalam surat bernomor TU.04/1871/DPR RI/III/2008 serta telah diserahkan ke Komisi II DPR untuk dibahas[46]. Sementara itu di daerah terjadi pergolakan terkait RUU Keistimewaan maupun pro kontra suksesi Gubernur Yogyakarta. Pada 25 Maret 2008 sekitar 10 ribu orang dari berbagai kabupaten di DIY menggelar “Sidang Rakyat” di halaman Gedung DPRD DIY. Acara tersebut pada intinya dimaksudkan untuk menyerukan agar DPRD DIY segera menyelenggarakan Rapat Paripurna Khusus untuk membuat keputusan politik sesuai aspirasi masyarakat DIY dan menolak Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat[48]. Sehari sebelumnya tanggal 24 juga terjadi aksi masa yang serupa. Menindak lanjuti berbagai aksi masa baik yang mendukung penetapan (baca: kubu konservatif) maupun yang mendukung pemilihan gubernur (baca: kubu liberal) Rapat Gabungan Pimpinan DPRD DIY pada 10 April 2008 sepakat untuk menggelar Rapat Paripurna Dewan yang direncanakan digelar 17 April 2008[49]. Setelah sempat tertunda DPRD DIY memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Akselerasi (percepatan) Keistimewaan Yogyakarta. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DIY yang dipantau utusan Departemen Dalam Negeri pada 23 April 2008[50].
Secara substansi, terkait kepemimpinan DIY, Pansus sudah sepakat mengangkat kembali Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2008-2013. Namun substansi RUUK belum selesai dirumuskan[51]. Sementara itu Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menolak bicara soal usulan materi RUU Keistimewaan DIY. Selain ingin tetap berada di tengah, juga posisi kraton sudah tunduk pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu Sultan menegaskan, sejak Maklumat 5 September 1945, posisi kraton sudah menjadi bagian dari republik. Karena itu, kraton akan tunduk dengan perundang-undangan. Terkait dengan RUUK, memang bisa muncul pro dan kontra. Namun demikian aspirasi masyarakat harus dapat diperhatikan, karena kedaulatan ada di tangan rakyat[52]. Pansus Percepatan RUU Keistimewaan DPRD DIY akhirnya menyelesaikan tugasnya pada 30 Juni 2008 dengan penyampaian laporan di hadapan Rapat Paripurna DPRD. Rapat Paripurna DPRD DIY pun menyepakati (dengan catatan) rekomendasi Pansus menjadi Keputusan Politik Dewan yang antara lain mendesak Pemerintah Pusat agar menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2008-2013 dan agar mempercepat pembahasan RUU Keistimewaan DIY[53][54].
Akhirnya RUU Keistimewaan DIY diserahkan oleh Pemerintah (Depdagri) kepada DPR RI pada pertengahan Agustus 2008 untuk dibahas[55]. Sementara itu pihak Keraton Yogyakarta (baca: keluarga keraton/adik-adik Sultan) juga menyiapkan dan mengirimkan draf RUU Keistimewaan DIY kepada DPR RI sebagai bahan masukan di samping berbagai draf yang ada[56].
 Beberapa pemikiran rakyat
 Substansi istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta
Substansi istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilihat dalam kontrak politik antara Nagari Kasultanan Yogyakarta & Kadipaten Puro Pakualaman dengan Pemimpin Besar Revolusi Soekarno sebagaimana dituangkan dalam Pidato Penobatan HB IX, 18 Maret 1940; Piagam Kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX & Sri Paduka Pakualam VIII tanggal 19 Agustus 1945; Amanat 5 September 1945; Amanat 30 Oktober 1945; Amanat Proklamasi Kemerdekaan NKRI-DIY, 30 Mei 1949; Penjelasan pasal 18,UUD 1945; Pasal 18b (ayat 1 & 2), UUD NKRI 1945; Pasal 2, UU NO. 3/1950; Amanat Tahta Untuk Rakyat, 1986.
Subtsansi Istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari tiga hal : Pertama, Istimewa dalam hal Sejarah Pembentukan Pemerintahan Daerah Istimewa (sebagaimana diatur UUD 45, pasal 18 & Penjelasannya mengenai hak asal-usul suatu daerah dalam teritoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbestuurende-landschappen & volks-gemeenschappen serta bukti - bukti authentik/fakta sejarah dalam proses perjuangan kemerdekaan, baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga sekarang ini dalam memajukan Pendidikan Nasional & Kebudayaan Indonesia; Kedua, Istimewa dalam hal Bentuk Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari penggabungan dua wilayah Kasultanan & Pakualaman menjadi satu daerah setingkat provinsi yang bersifat kerajaan dalam satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (sebagaimana disebutkan dalam Amanat 30 Oktober 1945, 5 Oktober 1945 & UU No.3/1950); Ketiga, Istimewa dalam hal Kepala Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang dijabat oleh Sultan & Adipati yang bertahta (sebagaimana amanat Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945 yang menyatakan Sultan & Adipati yang bertahta TETAP DALAM KEDUDUKANNYA dengan ditulis secara lengkap nama, gelar, kedudukan seorang Sultan & Adipati yang bertahta sesuai dengan angka urutan bertahtanya).
Polemik keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ini makin berlarut - larut disebabkan oleh : Pertama, manuver politik terkait konvensi pencalonan Presiden PEMILU 2004 & PEMILU 2009 (radar jogja,28/9/10) serta penolakan HB X menjadi gubernur yang tertuang dalam orasi budaya pada saat ulang tahun ke 61 pada tanggal 7 April 2007, setelah melakukan melakukan laku spiritual memohon petunjuk Tuhan memutuskan untuk tidak bersedia menjabat gubernur setelah periode kedua masa jabatannya berakhir 2008 (radar jogja, 29/9/10);
Kedua, setiap produk undang - undang yang mengatur tentang pemerintah daerah (UU No. 5/1969, UU 5/1974, UU No. 22/99, UU No. 32/2004) tidak mampu menjangkau, mengatur dan melindungi hak asal - usul suatu daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang - undang Dasar 1945, pasal 18 & penjelasannya maupun amanat UUD 1945 (hasil amandemen), pasal 18 b (ayat 1 & 2);
Ketiga, pemahaman posisi serta substansi bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum dipahami secara utuh dan benar oleh penerus tahta Kasultanan & Pakualaman (pasca HB IX & PA VIII) maupun oleh penerus tahta kepresidenan (pasca Soekarno & Hatta) maupun oleh masyarakat luas;
Keempat, ketidak pahaman para penerus & pengisi kemerdekaan karena perubahan orientasi tata pemerintahan dari geo-cultural (ranah kebudayaan) yang bernama Nusantara menjadi geo-politics (ranah politik) yang bernama Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Bhineka Tunggal Ika belum dioperasionalisasikan secara yuridis formal dalam tata kehidupan sosial masayarakat & pemerintahan NKRI;
Kelima, perpindahan orientasi politik atau mazhab politik berdirinya negara dengan Sistem Continental menjadi Anglo Saxon dalam pelaksanaan pemerintah pasca Reformasi semakin mengkacaukan sistem & hukum tata negara Indonesia, hal ini dibuktikan dengan adanya amandemen UUD 1945 tanpa melalui Referendum sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 10/1985 dan perubahan sistem demokrasi dari Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan menjadi sistem pemilihan langsung & ternyata Pilihan Langsung ini lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya karena secara diam - diam telah terbukti bertentangan dengan sila ke IV Pancasila;
Keenam, proses demokratisasi di Daerah Istimewa Yogyakarta masih terus bergulat dan berlangsung sesuai dinamika politik lokal yang menekankan substansi demokrasi (musyawarah untuk mencapai mufakat), sehingga sampai dengan detik ini belum melaksanakan Pilgub & Pilwagub secara langsung karena sesuai UU No.3/1950 & Kontrak Politik antara Kasultanan & Pakualaman dengan Bung Karno memang Posisi Gubernur DIY adalah wakil pemerintah pusat (bertanggung-jawab langsung kepada presiden), sebagaimana halnya Camat yang melakukan tugas medewewind (tugas pembantuan) dan tidak masuk ranah desentralisasi sebagaimana walikota, bupati, lurah yang dipilih secara langsung dipilih oleh rakyat sesuai amandemen UUD 45 & UU No. 32/2004.
 September Oktober 2011
Masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang sudah diperpanjang selama tiga tahun (2008-2011) kembali diperpanjang untuk kedua kalinya (2011-2012).
Opini: Sebagai seorang gurbernur walikota harus nya memikirkan masyarakat nya yang kemiskinan atau kurang mampu jangan hanya memikirkan diri sendiri atau memikirkan jabatan yang sudah tinggi saja tapi pikirkan bagaimana cara nya masyarakat yang kurang mampu agar tidak kesusahan? Tolong bantulah mereka...pokok nya jangan sampai masyarakat berdemokrasi lagi di pinggir-pinggir jalan.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Daerah_Istimewa_Yogyakarta#Penyelenggaraan_Demokrasi_di_DIY_.281950an.29

Rabu, 28 Maret 2012

cerpen

Cerpen Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Yang saya ketauhi Tentang hak dan kewajiban warga negara indonesia yaitu sebagai warga negara yang baik kita haruz mengetahui hak dan kewajiban. Yang di maksud dengan hak dan kewajiban adalah sesuatu yang haruz di terima atau kewenangan untuk melakukan sesuatu. Yang di nama kan kewajiban yaitu sesuatu yang haruz di lakukan oleh kita atau di kerjakan. Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 yaitu meliputi:
1.    Hak dan kewajiban dalam bidang politik
Hak dan kewajiban dalam bidang politik di atur dalam pasal 27 ayat 1 dan pasal 28. Pasal 27 ayat 1 berbunyi,”segala warga negara bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali nya.”’
Pasal ini memuat dua hak warga negara yaitu:
A.    Hak sama dalam hukum.
B.    Hak sama dalam pemerintahan.

2.    Hak dan kewajiban dalam bentuk ekonomi
Hak dan kewajiban dalam bentuk ekonomidi jamin perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan  atas asas kekeluargaan. Dan  cabang-cabang yang sangat penting ini produksi bagi negara dan yang menguasai hajat hidup masyarakat di kuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan di kuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besar nya untuk kemakmuran rakyat.
Amandemen yang ke empat berbunyi perekonomian nasional di selenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,berwawasan lingkungan, kemandirianserta menjaga dengan keseimbangan.

3.    Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
Hak dan kewajiban warga negara dalam bidang sosial budaya di atur dalam setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Dengan makna pasal 31 yaitu bahwa kita setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan pendidikan untuk meningkatkan warga negara indonesia yang sudaah maju ini. Maka dari itu kita sebagai warga negara jangan pernah berhenti putus asa menjadi manusia yang tak ada pantang menyerah nya. Kita sebagai warga negara indonesia haruz maju dan tidak akan pernah berhenti untuk mencari pendidikan.

UU setelah di amamdemen

UNDANG-UNDANG YANG DIAMANDEMEN
SETELAH REFORMASI

Tahap awal proses reformasi Indonesia telah selesai dengan selamat. Bangunan politik demokrasi negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 telah dibangun.
Proses reformasi kita berakar jauh ke dalam sejarah Indonesia merdeka. Semula ia berupa gerakan di bawah tanah dan/atau sebagai bentuk pergumulan internal kelompok. Kemudian telah berhasil muncul ke permukaan dan menjadi bagian dari proses sah dan resmi kehidupan bernegara kita.

Dimulai pada SI-MPR 19981, proses reformasi telah menjadi bagian agenda politik bernegara. Pemilu 19992 sebagai pemilu demokratis pertama sesudah pemilu 1955 berhasil dilaksanakan dan diikuti dengan dibentuknya lembaga-lembaga negara DPR, MPR, Presiden, BPK dan MA. Selanjutnya lembaga-lembaga itu telah menyerap isu-isu dan gerakan reformasi masuk ke dalam kelembagaan negara. Tema-tema reformasi seperti tuntutan untuk membangun sistem politik check and balance, kebebasan pers, penghormatan terhadap HAM, supremasi hukum, dan sebagainya, menjadi agenda kerja lembaga perwakilan yang berwenang.

Selama proses amandemen dari tahun 1999 sampai tahun 2002, isu-isu peka dan pernah tabu untuk dibicarakan, seperti isu apakah Pembukaan UUD 1945 perlu diubah, isu untuk memasukkan kembali “7 kata: dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” seperti dirumuskan pada rancangan Piagam Jakarta akan dimasukkan kembali ke dalam pasal 29 UUD, isu apakah bentuk negara kesatuan akan dipertahankan atau diganti dengan bentuk negara serikat, untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia dibicarakan secara terus-terang dalam forum lembaga resmi dan dapat diselesaikan dengan baik. Para anggota MPR hasil pemilu 1999 membahas isu-isu peka itu secara terbuka, penuh dengan rasa persaudaraan dan saling menghargai, jauh dari niat untuk memaksakan kehendak dan kemudian berhasil bersepakat untuk tetap mempertahankan rumusan yang ada dalam UUD 1945 (asli) dengan musyawarah mufakat3.

Proses reformasi yang sangat luas dan fundamental itu telah kita lalui dengan selamat dan aman. Negara kepulauan yang begini besar dan majemuk, 300-an suku bangsa, besar dan kecil, dengan 500-an bahasa dan dialek, yang berdiam di 17,000-an pulau, dengan sejarah panjang kerajaan-kerajaan Nusantara masing-masing, berhasil menjalaninya dengan utuh, tidak terpecah-belah, terhindar dari kekerasan dan perpecahan. Kita jauh lebih beruntung dari negara-negara seperti Uni Soviet, Yugoslavia, dan Cekoslowakia yang masing-masing terpecah-belah ke dalam banyak negara merdeka sewaktu menjalani proses reformasi diri, yang kerap disebut sebagai proses balkanisasi.

Selesainya perubahan-perubahan itu bermakna bahwa sistem politik berdasar disain UUD 1945 telah dikonsolidasikan untuk mampu menerima dan mengarahkan beban dinamika politik seraya terus melandasi proses demokratisasi dan reformasi berkelanjutan tanpa harus terjerumus ke dalam situasi kacau-chaotic.

Sekarang kita masih terus menjalani lanjutan proses reformasi itu. Berbagai UU semakin melengkapi bangunan politik demokratis kita. Kita berkutat dengan upaya membangun supremasi hukum melalui pembenahan lembaga penegak hukum. Otonomi semakin memperoleh bentuk nyata sekaligus sedang mencari posisinya yang tepat dalam prinsip negara kesatuan. Kebebasan pers terus bergerak mencari bentuk yang pas sebagai bagian masyarakat demokratis. Banyak langkah yang telah dan sedang kita ambil untuk mengkonsolidasikan hasil reformasi dan untuk terus memberi isi kepada proses-proses demokratis yang telah kita bangun. Kita perlu bertekad untuk menjalaninya dengan arif agar terhindar dari perseteruan dan perpecahan.

Kita beruntung karena terlepas dari bencana perpecahan dan kekacauan selama menjalankan reformasi. Bila kita merenungkan keberuntungan kita itu, nurani kita tidak akan dapat melupakan jasa dan kebesaran para pemimpin kita. Bung Karno, seorang pendiri utama negara ini, telah memberikan keteladanan. Walaupun beliau waktu itu mempunyai kekuatan pendukung yang cukup dahsyat tetapi tidak memaksakan kehendak. Beliau rela mengundurkan diri sebagai presiden sewaktu bangsa terancam perpecahan dan pertumpahan darah. Pak Harto juga memberi keteladanan yang sama. Beliau, yang masih punya kekuatan pendukung yang kokoh, juga rela mundur demi mencegah perpecahan dan pertarungan antar sesama anak bangsa. Sejarah mencatat baik Bung Karno maupun Pak Harto adalah pribadi-pribadi yang kokoh dan telah terbukti keberaniannya. Demikian pula Pak Habibie, yang bersedia menetapkan hasil pemilu 1999 walaupun sadar bahwa hasilnya adalah kekalahan bagi partai politik pendukungnya. Beliau menyadari kacau-balaunya negeri ini, bahkan bukan tidak mungkin negeri ini akan terpecah-belah, bila saja pemilu 1999 gagal! Gus Dur, pribadi yang menghayati nilai-nilai demokratis, yang menghormati aturan main demokratis. Mbak Mega, yang tegar dan mantap melanjutkan proses reformasi dan demokratisasi serta mendukung penuh penyelesaian amandemen UUD 1945 dan pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung yang pertama dengan berhasil, aman dan damai. Demikian juga SBY yang konsisten berusaha menjalankan pesan-pesan reformasi dan prinsip-prinsip demokrasi. Kepada mereka, dan juga kepada para pemimpin-pemimpin kita yang lain, termasuk para pimpinan partai politik, pimpinan ABRI-TNI/POLRI, para pemuka agama-agama dan masyarakat, dan para aktivis berbagai generasi, yang telah memberi teladan kearifan, baiklah kita memberi hormat dan penghargaan dan bertekad mewarisi kearifan itu.

Indonesia sekarang adalah negara demokrasi terbesar ke-3 di dunia setelah India dan Amerika Serikat. Kebebasan berpendapat, HAM, supremasi hukum, dan sistem politik check and balance, telah dimeteraikan. Tetapi kita sadar, walau prosedur berdemokrasi telah mulai lengkap, di hadapan kita terbentang tugas yang besar dan penting untuk mengkonsolidasikannya, menjadikannya demokrasi yang substansial, sebagai cara kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tidak sekedar demokrasi prosedural-formal. Membangun demokrasi substansial-prosedural seperti itu seyogianya senantiasa menjadi tujuan kita karena dengan itulah kesejahteraan dalam kualitasnya yang paling dalam akan dapat diwujudkan.

Kita semua terpanggil dan bertanggung jawab untuk mewujudkannya, baik yang berada dalam infrastruktur, seperti Presiden, DPR, MK, MPR, MA, BPK, DPD dan lembaga-lembaga resmi lainnya, seperti TNI dan POLRI, maupun yang berkiprah dalam supra struktur masyarakat, seperti partai-partai politik, organisasi masyarakat, media massa, LSM, dan sebagainya. Tanggung jawab mana dilakukan baik dengan membuat dan menegakkan aturan dan keteladanan, maupun juga dalam bentuk gerakan nasional pendidikan nilai dan praktek kehidupan berdemokrasi.

Latar Belakang Perlunya Perubahan UUD 1945
     Desakan untuk mengubah UUD 1945 semakin menguat selama masa kemelut politik dan krisis kepercayaan yang meledak karena dipicu oleh krisis moneter tahun 1997. Luas dan dalamnya krisis yang terjadi waktu itu telah lebih menampakkan kelemahan sistemik UUD 1945 yang asli, yang telah menyebabkannya tidak mampu memberi jalan keluar mengatasi keadaan. Pada dasarnya, ketidakmampuan itu bukanlah sekedar karena kesalahan kebijakan Pemerintah dan ketidakmampuan Presiden serta pejabat pemerintahan lainnya atau karena kurangnya “semangat para penyelenggara negara” waktu itu. Pemerintahan masa itu tidak mempunyai satu faktor penting untuk dapat mengatasi keadaan, yakni tidak adanya dukungan dan kepercayaan masyarakat luas.

Sistem MPR yang berlaku masa itu, di mana MPR adalah pelaksana tertinggi kedaulatan rakyat, pemegang kekuasaan tertinggi dan Presiden sebagai pelaksana kekuasaan tertinggi di bawah dan bertanggung jawab kepada (untergerordnet) MPR, tidak memberikan pilihan lain kepada Presiden Suharto kecuali harus melakukan rekayasa untuk menguasai MPR. Sebab, bila MPR tidak dikuasai, pemerintahan akan labil. Sistem MPR hanya akan stabil, tetapi sekaligus otoriter, hanya apabila ada satu partai politik yang menguasai MPR, seperti maksud pendirian PNI (bukan PNI 1926) sebagai Partai Pelopor, untuk menjadi satu-satunya partai di masa awal kemerdekaan4, atau bila hanya ada satu kekuatan politik dominan, seperti GOLKAR. Gagasan membentuk partai negara itu ditentang oleh Sekutu, yang baru memenangkan PD II, karena menilai bahwa gagasan itu berasal dari pemikiran facisme militer Jepang5.

Sistem MPR dirancang sesuai dengan alam pikiran dari konsepsi persatuan pimpinan dan rakyat dan prinsip persatuan dalam negara (das Ganze der politischen Einheit des Volkes), sebuah aliran pikiran nasional-sosialis, yang menurut Prof. DR. Supomo sesuai dengan masyarakat Indonesia. Beliau menamakan aliran itu paham integralistik-totaliter: Presiden adalah Bapak bangsa, pemimpin sejati, penunjuk jalan ke arah cita-cita luhur (prinsip Fuhrung sebagai Kernbegriff–ein totaler Fuhrerstaat). Dengan demikian, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pembukaan telah dieksplisitasikan ke dalam pasal dan ayat, dan juga ke dalam Penjelasan UUD 1945, dengan menggunakan cara pandang (world view) yang populer pada masa menjelang PD II, yaitu paham intregralistik-totaliter.

Presiden Suharto berhasil merekayasa sistem MPR dengan membentuk kekuatan 3-jalur, ABRI-GOLKAR-KORPRI yang menguasai MPR dan Pak Harto sendiri adalah pemimpin ke-3 jalur itu, yaitu sebagai Panglima Tertinggi ABRI, Ketua Dewan Pembina GOLKAR dan Kepala Pemerintahan. Dengan demikian, walau Presiden bertunduk dan bertanggung jawab pada MPR namun pada hakekatnya Presiden (Suharto) yang mengendalikan MPR. Dengan konstruksi demikian Pak Harto berhasil mengokohkan kekuasaannya selama lebih dari 30 tahun dan berhasil membawa banyak kemajuan dalam pembangunan. Tetapi sejalan dengan itu harga yang sudah dibayar untuk konstruksi demikian juga sangat mahal. Hilangnya kontrol dan hilangnya kebebasan, termasuk kebebasan pers, dan kenyataan bahwa kekuasaan itu tamak (power tends to corrupt), telah melahirkan banyak penyimpangan yang pada gilirannya telah menghilangkan dukungan yang ikhlas (genuine) dan kepercayaan rakyat pada kepemimpinan beliau. Dari sisi lain, Pak Harto bisa juga dianggap korban dan sekaligus penikmat sistem itu. Apabila partai banyak, apalagi bila tidak ada partai dominan, dan karenanya Presiden tidak bisa menguasai MPR, seperti yang terjadi pada era Pak Habibie dan Gus Dur, maka sistem MPR itu akan merupakan sistem parlementer yang paling buruk. Dengan mudah dan sebentar saja baik Habibibe maupun Gus Dur dapat diturunkan dari jabatannya. Kelemahan sistemik ini mengakibatkan UUD 1945 yang asli tidak memberikan pilihan dan jalan keluar yang baik untuk mengatasi keadaan.

Dunia, terutama selama dua dekade terakhir, berubah dengan cepat. Kemajuan teknologi, khususnya IT (information and telecommunication) dan transportasi, bagaikan revolusi yang mendesakkan perubahan yang melanda seluruh dunia. Informasi dengan cepat menyebar dan dapat merasuk kemana saja. Dalam hitungan menit, modal misalnya berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Disukai atau tidak, perkembangan ini telah semakin memperkokoh kedudukan pasar sebagai sentral kegiatan yang memberi dorongan kuat pada kreatifitas dan inovasi. Negara-negara komunis, Cina dan Vietnam dan Laos, begitu pula negara sosialis-hijau (green socialism) seperti Lybia, atau negara non/semi demokratis lainnya, telah menerapkan politik ekonomi pasar untuk menakik kemajuan dunia guna membangun negeri dan mensejahterakan (fisik) rakyat. Paham sentralisasi untuk sebagian telah ditinggalkan. Tetapi kekuasaan politik tetap dimonopoli oleh partai tunggal/partai dominan, walau pembicaraan tentang perlunya demokrasi untuk Cina, but not now, telah mulai diperdengarkan oleh para pemimpinnya. Sementara kaum terdidik negeri itu juga mulai memperdengarkan pendapatnya yang sering berbeda dengan pendapat resmi negara. Mereka yang menginginkan memperoleh kesejahteraan yang tidak hanya materil-ekonomi saja semakin banyak bersuara, semakin banyak jumlahnya, dan semakin berani. Lambat atau cepat negara-negara itu akan berhadapan dengan tekanan reformasi, dengan tuntutan warganya untuk didengar, untuk turut berpartisipasi, untuk diakui hak-hak dasarnya sebagai manusia. Bila saat itu tiba, bila tekanan itu telah menggumpal makin besar dan kuat, tidak terbayangkan rumitnya tantangan yang harus diatasi. Apalagi kalau tekanan itu akhirnya meletus. Sejarah mengatakan, baik pada era perubahan monarki absolut menjadi monarki demokratis di Eropa pada abad-abad lalu, maupun perubahan di Jerman dan Jepang (melalui kekalahan dalam PD II), di Korea Selatan (era Park Chung-hee), di Taiwan, di Uni Soviet, Cekoslowakia, Yugoslavia, harga perubahan itu amat mahal, dan tidak hanya materil. Bahkan di 3 negara terakhir harga perubahan harus dibayar dengan berakhirnya eksistensi negara-negara tersebut dan terpecah-belah menjadi banyak negara baru.

Menghadapi perubahan tantangan yang demikian keras dan mendasar, dan agar tetap mampu melangkah maju, setiap bangsa haruslah berusaha melengkapi diri dengan sistem yang dapat membangun kepercayaan dan dukungan rakyatnya. UUD 1945 perlu diperbaiki, agar tujuan merdeka, seperti yang termaktub dalam Pembukaan, dapat diwujudkan melalui struktur dan prosedur bernegara yang lebih handal, yaitu melalui perubahan pasal dan ayatnya. Perubahan mana pada hakekatnya serupa dengan pengembangan organisasi (organizational development) biasa yang harus dilakukan manakala suatu organisasi ingin tujuannya tercapai sementara lingkungan telah berubah. Yang penting adalah kearifan untuk taat asas pada tujuan awal dalam situasi dan kondisi yang berubah. Nilai-nilai dalam Pembukaan, yang intinya adalah sila-sila Pancasila, harus diterjemahkan dan dieksplisitasikan dengan menggunakan cara pandang demokrasi berkedaulatan rakyat ke dalam struktur dan prosedur bernegara sebagaimana dirumuskan ke dalam pasal dan ayat UUD.

Dengan demikian proses reformasi kita mempunyai tujuan untuk membangun kehidupan berdemokrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila yang adil dan makmur.

Menentukan Cara Perubahan UUD 1945
     Semenjak reformasi menjadi agenda lembaga negara, terbentuk kutub-kutub yang menginginkan perubahan dan atau penyempurnaan UUD 1945 dan kutub yang ingin mempertahankan UUD 1945 sebagaimana aslinya. Dalam kubu yang menghendaki perubahan ada yang menginginkan UUD 1945 diganti dengan sebuah UUD baru. Untuk mana perlu dibentuk Komisi Konstitusi, yang terdiri dari para ahli, seperti yang pernah dipunyai Afrika Selatan dan Thailand, sewaktu negara-negara itu menyusun kembali konstitusi mereka. Tetapi sebagian juga menghendaki agar Pembukaan UUD 1945 dipertahankan. Cukup pasal dan ayatnya yang dirubah dengan cara amandemen. Di lain pihak tidak kurang juga mereka yang ingin tetap mempertahankan UUD 1945 sebagaimana aslinya. Yang terakhir ini berpendapat bahwa UUD 1945 sudah baik dan sempurna. Pelaksanaannyalah yang tidak baik karena kurangnya pemahaman atas UUD 1945 dan semangat para penyelenggara negara kurang kokoh.

Mengganti UUD 1945 dengan UUD yang sama sekali baru disimpulkan akan membawa konsekuensi politik yang amat mahal. Negara dalam keadaan rapuh. Kepercayaan masyarakat pada pemerintahan sedang rendah. Keadaan ekonomi lagi berat dilanda krisis moneter. Hubungan Pusat dan Daerah sedang meriang (panas-dingin). Negara kita yang amat majemuk ini sedang menghadapi gerakan separatisme di Aceh, di Papua, di Maluku dan embrio gagasan separatisme itu juga mulai terdengar di Riau dan di Kalimantan Timur. Di dunia internasional juga ada mereka yang tidak ingin melihat Indonesia yang besar, bersatu dan maju. Menyusun UUD baru dalam keadaan seperti itu, yang berarti menyusun kembali kontrak politik antarwarga, merancang ulang disain dan konstruksi negara, amat tidak bijaksana dan bukan tidak mungkin akan mengakhiri eksistensi NKRI yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Sejarah juga membuktikan bahwa penyusunan konstitusi dengan pendekatan academic-heavy, seperti yang dilakukan pada zaman Republik Weimar-Jerman tahun 1920-an atau juga yang dilakukan oleh Thailand pada era tahun 1990-an, tidak menjamin bahwa konstitusi itu akan berjalan baik. Bahkan konstitusi Afrika Selatan, yang sering dianggap sebagai bentuk konstitusi paling ideal, mengandung kelemahan dalam penerapannya. Sejarah mencatat konstitusi Republik Weimar (Jerman) yang dirancang oleh para ahli telah membuka jalan bagi muncul dan berkuasanya Hitler dengan partai Nazi-nya yang anti-demokrasi. Demikian juga konstitusi Thailand tidak dapat mencegah terjadinya kudeta militer. Membentuk UUD tidak dapat dilakukan hanya dengan pendekatan teknis hukum tata negara belaka. Harus dicermati aspek politik, aspek sejarah, aspek sosial budaya, dan aspek-aspek khas lainnya, agar tercapai penerimaan seluas mungkin. Ia harus dicapai melalui kesepakatan dan keputusan politik yang bisa diterima oleh kekuatan yang nyata, melalui pembahasan yang komprehensif dan dengan kompromi politik yang bertanggung jawab.

Mempertahankan UUD 1945 seperti aslinya akan mengulangi sejarah Orde Lama dan Orde Baru. Pada zamannya, hanya kebesaran Bung Karno yang memungkinkan beliau tetap lama memimpin, walau tidak efektif, karena harus selalu menjaga keseimbangan di antara partai-partai politik. Disain NASAKOM, Presiden seumur hidup, Pemimpin Besar Revolusi, Front Nasional, menempatkan pimpinan MPR dan DPR dalam kedudukan menteri di bawah Presiden, merangkul PKI dan merangkul TNI, yang dilakukan pada waktu itu tetap tidak menghasilkan pemerintahan yang efektif. Beliau sendiri, Bung Karno, tidak mempunyai (satu) kekuatan politik yang kuat dan solid sebagai pendukungnya dalam sistem politik MPR. Pada waktu beliau sakit, kekuatan-kekuatan di sekitarnya khususnya antara TNI dan PKI berlomba untuk tidak di-fait accompli, untuk tidak saling didahului. Semuanya berakhir tragis dalam peristiwa G-30-S/PKI.
 
     Sistem MPR menurut UUD 1945 yang asli hanya akan efektif apabila ada partai tunggal atau partai dominan ala GOLKAR, di mana Presiden adalah pemimpin dari kekuatan itu, seperti yang dilakukan kemudian pada era Orde Baru.

Pada akhirnya yang disepakati seluruh kekuatan politik waktu itu adalah untuk melakukan perubahan atas UUD 1945 yang asli melalui cara amandemen, dengan menggunakan tata cara yang diatur dalam pasal 37 UUD 1945.

Pada awal proses disepakati untuk mempertahankan Pembukaan. Pembukaan dipertahankan karena mengandung nilai-nilai pokok, Pancasila, sebagai saripati perjuangan kemerdekaan rakyat Indonesia sejak lama dan sekaligus merupakan tujuan dan cita-cita kemerdekaan. Posisi Pembukaan melekat erat dan tidak terpisahkan dengan proklamasi 17 Agustus 1945 dan terwujudnya NKRI. Proklamasi adalah pernyataan bahwa bangsa Indonesia yang terbentuk pada 28 Oktober 1928 melalui Sumpah Pemuda itu merdeka. UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 menegaskan bahwa bangsa yang merdeka itu mempunyai negara kesatuan yang visi keberadaan dan tujuannya termaktub dalam Pembukaan. Sebenarnya naskah Pembukaan dirancang oleh para pendiri negara sebagai naskah proklamasi yang akan dipergunakan “bila waktunya tiba”6. Tetapi para pejuang muda tidak sabar dan bertanya, “kapan waktunya itu akan tiba? Apa harus menunggu sampai diberi?” dan mereka menciptakan momentum melalui peristiwa Rengasdengklok7. Dan jadilah kemerdekaan diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Tetapi bentuk negara dan cita-cita kemerdekaan itu sendiri baru resmi mewujud sehari sesudahnya. Oleh karena itu keduanya, proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 itu satu kesatuan. Proklamasi kemerdekaan tidak bisa tercabut kecuali bila bangsa ini terjajah kembali dan itu juga berarti hilangnya negara Indonesia merdeka, apapun bentuk negara Indonesia. Sedangkan membongkar Pembukaan berarti menghilangkan eksistensi NKRI yang terbentuk melalui kemerdekaan. Dalam hubungan itu SU MPR tahun 1999 bersepakat untuk mempertahankan cita-cita dan lightstar bangsa sebagaimana terkandung dalam Pembukaan dalam melakukan amandemen.

Dalam runut berfikir amandemen demikian anggota MPR tidak memandang perlu adanya satu naskah akademis sebagai acuan amandemen, cukup dengan melakukan kajian komprehensif aspek sejarah, ideologis-politis, sosial budaya, hukum tata negara, dan ekonomi UUD 1945.

Atas dasar pemikiran demikian itu pula SU MPR 2001 sepakat untuk tetap menamakan UUD hasil amandemen adalah UUD negara Republik Indonesia tahun 19458.

Keputusan MPR untuk melakukan amandemen sampai selesai adalah keputusan bijaksana yang menyelamatkan bangsa dan negara dari perpecahan dan sekaligus memungkinkan bergulirnya proses reformasi secara berkelanjutan dan damai.


Proses Amandemen UUD 1945
     Keseluruhan proses amandemen dari 1999 s/d 2002 adalah satu rangkaian, bukan kegiatan terpisah-pisah yang slordeg, ceroboh.

Materi amandemen Oktober 1999 dipersiapkan oleh Panitia Ad-Hoc (PAH) III9. Karena waktu persiapan yang terbatas, materi yang dapat dihasilkan tidak banyak, tetapi SU MPR 1999 menetapkan untuk menyelesaikan amandemen dan cara kerja selanjutnya.

Bahan kajian PAH III dilanjutkan oleh PAH I. PAH I bekerja dari November 1999 sampai dengan Oktober 2000. Materi yang dibahas selalu menyeluruh, dalam keterkaitan antara satu ayat dengan ayat lainnya. Hal mana karena UUD 1945 adalah satu kesisteman. Materi yang dapat disepakati PAH I selanjutnya diselesaikan dalam SU MPR 2000. Selanjutnya bahan yang “tersisa” dilanjutkan pembahasannya oleh PAH I dari November 2000 sampai dengan Oktober 2001 dan diselesaikan pada SI MPR 2001. Demikian pula yang tidak dapat selesai pada masa itu dilanjutkan oleh PAH I dan diselesaikan pada ST MPR tahun 2002. Itulah sebabnya pada tahap permulaan hanya materi-materi yang telah “matang” di tengah masyarakat dan materi “kelas ringan” yang dapat lebih dahulu diselesaikan. Materi “kelas berat” baru selesai pada ST MPR 2001 dan ST MPR 2002.

PAH III mempunyai 25 anggota yang mewakili seluruh partai politik yang mempunyai anggota di MPR, anggota MPR utusan golongan dan TNI/POLRI yang diangkat. PAH III bekerja selama masa SU MPR 1999, dan berhasil memutuskan dasar-dasar perubahan UUD 1945 sebagai berikut :
- Perubahan atas UUD 1945 dilakukan secara amandemen.
- Pembukaan UUD 1945 tidak diubah.
- Yang diubah adalah Batang Tubuh dan Penjelasan.
- Hal-hal normatif dalam Penjelasan akan dimasukkan ke dalam pasal dan ayat UUD.

Berdasarkan hasil kerja PAH III, SU MPR tahun 1999 berhasil merampungkan beberapa perubahan pertama UUD 1945.

SU MPR 1999 memutuskan untuk melanjutkan amandemen sampai selesai. Badan Pekerja ditugaskan untuk merampungkan amandemen selambat-lambatnya pada tanggal 18 Agustus 2000. Untuk melanjutkan amandemen PAH III sepakat untuk melakukan pembahasan dan peninjauan atas setiap pasal dan ayat UUD dan notulasi rapat PAH III, termasuk materi yang belum selesai dan pemandangan umum fraksi-fraksi, menjadi bahan masukan bagi proses selanjutnya.

Guna melaksanakan tugas itu SU MPR 1999 membentuk BP-MPR yang pada gilirannya membentuk panitia Ad-Hoc I (PAH I). Kemudian ternyata BP MPR tidak dapat merampungkan seluruh amandemen sesuai tenggat waktu yang ditetapkan dalam SU MPR 1999. Kemudian ST MPR 2000 memutuskan untuk memperpanjang masa tugas BP-MPR sampai dengan selesai melaksanakan amandemen.

PAH I juga beranggotakan 25 anggota MPR dari seluruh fraksi melanjutkan tugas melakukan pembahasan materi amandemen10.

Untuk membantu pelaksanaan tugasnya PAH I membentuk beberapa Tim Ahli, yang terdiri dari Tim Ahli Politik, Hukum, Ekonomi, Sosial-Budaya, dan Tim Ahli Bahasa Indonesia. Tim Ahli telah menunjukkan komitmen dan dedikasinya terhadap penyelesaian amandemen dengan baik. Baik PAH I maupun Tim Ahli telah bekerja sama dengan baik, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. PAH I menerima banyak masukan dan pertimbangan dari Tim Ahli, diminta ataupun tidak diminta. Walaupun demikian, keputusan ada di tangan anggota MPR dan tidak semua pendapat Tim Ahli dapat diterima.

Di samping itu, bekerja sama dengan asosiasi keilmuan, seperti asosiasi ahli ilmu politik, asosiasi ilmu hukum, PAH I menyelenggarakan seminar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, seperti Universitas Gajah Mada, Universitas Mataram, Universitas Riau, dan sebagainya. Pada kesempatan itu berbagai rancangan perubahan pasal dan ayat diuji kesahihannya.

Dalam rangka menyerap pendapat umum dan sekaligus memasyarakatkan proses dan hasil sementara amandemen, tim-tim kecil PAH I berkunjung ke semua ibukota propinsi dan juga mengunjungi hampir semua ibukota kabupaten/kotamadya dan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU-public hearing). Peserta RDPU terdiri dari pimpinan daerah, tokoh partai dan pemuka lainnya termasuk alim ulama, unsur perguruan tinggi dan para aktivis. Banyak masukan dan aspirasi yang disampaikan kepada dan ditampung oleh PAH I.

Di Jakarta juga dilaksanakan RDPU serupa dengan mengundang perorangan maupun kelompok-kelompok.

Dari berbagai pihak, PAH I memperoleh banyak literatur dan naskah konstitusi berbagai negara sebagai bahan perbandingan. PAH I melakukan studi banding keluar negeri, seperti ke Afrika Selatan, Jerman, Inggris, Perancis, Amerika Serikat, Korea Selatan, Austria, Australia, dan sebagainya. Kunjungan studi ini memberikan banyak masukan berguna kepada anggota PAH I dan melengkapi studi literatur yang dilakukan. Ternyata banyak hal yang digambarkan oleh literatur, yang baik atau yang kurang baik, berbeda dengan kenyataan prakteknya dilapangan atau terasa janggal. Penempatan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan yang berada di atas MA di Afrika Selatan ternyata membawa banyak kerumitan dalam menegakkan supremasi hukum di negara itu. Keputusan kasasi mengenai hukuman mati oleh MA telah dianulir oleh MK berdasarkan HAM. Anggota Hakim Agung MA Amerika Serikat, lembaga yang berhak melakukan judicial review atas UU terhadap Konstitusi, masa jabatannya seumur hidup.

Rapat-rapat PAH I pada dasarnya bersifat terbuka. Selalu ramai dihadiri oleh para wartawan dalam dan luar negeri, para peninjau, termasuk mahasiswa (pasca sarjana)11, namun pada awalnya berita liputan media atas proses reformasi UUD tidak memadai.

PAH I sering dikritik dari berbagai pihak tentang cara kerja MPR yang dianggap tidak demokratis karena MPR tidak menampung seluruh aspirasi. Kritik itu tidak seluruhnya keliru. Sebenarnya MPR mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat, baik aspirasi mereka yang ingin agar UUD 1945 tetap dipertahankan sebagaimana aslinya atau mereka yang menginginkan agar amandemen segera diselesaikan, jangan diulur-ulur. Juga mendengarkan aspirasi mereka yang ingin memasukkan kembali “7 kata” ke dalam Pembukaan. PAH I juga mendengarkan aspirasi agar NKRI diubah menjadi negara serikat dan agar sistem perwakilan politik menggunakan sistem bi-kameral yang setara. Demikian pula mendengarkan “ancaman” daerah yang akan memisahkan diri dari Republik Indonesia apabila “7 kata” itu dimasukkan atau bila NKRI berubah menjadi negara serikat. Tentu ada juga aspirasi yang menghendaki agar Pembukaan dipertahankan, NKRI dipertahankan dan sebagainya. Anggota PAH I mendengar dan merekam semua aspirasi-aspirasi itu. Tetapi pada akhirnya PAH I harus mengambil keputusan dan tentu saja tidak semua aspirasi yang dicatat itu dapat disetujui. Kekuatan-kekuatan politik di Indonesia mempunyai landasan dasar perjuangan yang memberi arah dan koridor terhadap langkah-langkah dan keputusan-keputusan politik yang dapat diambil.

Secara bertahap PAH I berhasil merampungkan rancangan perubahan UUD 1945. Hasil PAH I kemudian dilaporkan pada sidang pleno Badan Pekerja. Selanjutnya BP melaporkan materi itu kepada sidang paripurna MPR untuk diputuskan. Seluruh materi perubahan UUD 1945 melalui amandemen dapat diselesaikan pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002. ST MPR tahun 2003 dan SU MPR 2004, tidak lagi membahas mengenai materi amandemen UUD 1945.

Beberapa Pokok Perubahan UUD 1945 dan Catatan Atas Pelaksanaannya
     Sebagaimana telah ditulis di muka, MPR sepakat untuk mempertahankan Pembukaan, bukan hanya dalam arti formal keberadaannya di dalam UUD, tetapi juga posisinya sebagai nilai-nilai pokok keberadaan, cita-cita dan arah bangsa Indonesia merdeka. Pancasila yang termaktub di dalamnya adalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembukaan dengan demikian mengandung muatan ideologis yang memberi arah dan sebagai lightstar perjalanan bangsa. Di tengah perubahan lingkungan strategis dunia yang demikian mendasar bangsa Indonesia telah mempunyai pedoman bagi langkah perjalanannya, yaitu Pancasila.

Di lain pihak, pasal dan ayat seyogianya merupakan perangkat yang mengatur pokok-pokok cara untuk mewujudkan nilai-nilai pokok Pembukaan. Oleh karena itu pasal dan ayat, apalagi Penjelasan, tidak boleh memuat perangkat dan cara yang menyimpang dari nilai-nilai pokok.

Perubahan terjadi atas pasal dan ayat dan amat fundamental. Pembukaan disepakati untuk dipertahankan dan dinyatakan berada di luar jangkauan perubahan UUD. Aturan perubahan UUD hanya menyangkut pasal dan ayat, tidak dapat menjangkau Pembukaan12. Bentuk negara kesatuan dinyatakan dengan tegas sebagai tidak dapat diubah (non-amendable). Sistem MPR telah diganti dengan sistem politik check and balance, dimana Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun. Seseorang hanya boleh menjadi Presiden berturut-turut untuk 2 masa jabatan @ 5 tahun.

Amandemen menegaskan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan (sistem presidentil). Pemilihan presiden dilakukan langsung oleh rakyat dimana calon presiden dicalonkan dalam 1 paket berpasangan dengan calon wakil presiden oleh partai atau gabungan partai peserta pemilu. Pemenang adalah pasangan yang memperoleh suara 50% + 1 secara nasional dan suara yang diperoleh itu tersebar sebagai mayoritas di paling tidak 2/3 provinsi. Bila tidak ada yang memperoleh dukungan demikian maka digelar pemilihan ulang. Pemenang I dan ke II dalam putaran I akan bertanding dalam putaran ke II13. Kali ini pasangan yang memperoleh suara paling banyak dinyatakan sebagai pemenang. Aturan ini ditetapkan demikian untuk menghadapi kenyataan bahwa masyarakat Indonesia itu tersebar dan amat majemuk. Menjadi Presiden kiranya jangan hanya dengan dukungan jumlah suara 50 % + 1 yang terpusat di daerah tertentu saja tetapi Presiden bagi segenap bangsa dan tanah air. Alasan lain adalah karena jumlah partai politik peserta pemilu cukup banyak bahkan terlalu banyak, sementara sistem presidentil (sebagai sistem pokok) hanya bisa bersesuaian/kompatibel dengan sistem kepartaian sederhana (sebagai sistem penunjang). UUD menegaskan agar parpol peserta pemilu yang tidak cukup kekuatannya bergabung14 dalam mencalonkan Presiden dimaksudkan agar terjadi “koalisi partai-partai” sehingga peta politik riil di pemerintahan dan di DPR menjadi sederhana, yaitu hanya terdiri dari kubu Presiden dan kubu non-Presiden (oposisi) ditambah kelompok-kelompok kecil yang tidak berada di kedua kubu itu. Sangat disayangkan UU yang mengatur pemilihan Presiden tidak menguraikan ketentuan ini secara konsisten dan dengan lebih rinci sehingga gabungan partai pendukung calon presiden tidak memenuhi hakekat sebuah gabungan. Jika saja ketentuan itu diterapkan maka sistem presidensil akan efektif, tidak seperti sekarang15. Sekarang tidak jelas kedudukan partai-partai yang menjadi pendukung Presiden di kabinet tetapi bisa menjadi seteru di DPR.

Supremasi hukum ditegaskan dengan menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan sekedar negara berdasar hukum. Prinsip itu menegaskan bahwa tidak ada pihak, termasuk Pemerintah, yang tidak dapat dituntut berdasarkan hukum. Kekuasaan kehakiman ditegaskan merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pembentukan Komisi Yudisial diperintahkan sebagai sebuah lembaga semi-pemerintahan, yang berfungsi sebagai dewan kehormatan untuk semua hakim, termasuk hakim konstitusi, justru untuk menegakkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, tanpa mencampuri proses peradilan itu sendiri.

MPR memutuskan untuk membangun sistem kepresidenan yang kokoh dengan masa jabatan yang tertentu (fixed term) dan tidak mudah dimakzulkan di tengah masa jabatannya. Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan hanya dimungkinkan dengan cara yang ketat dan sangat tidak mudah. Ada kritik bahwa bahasa rumusan UUD sering bukan bahasa/istilah hukum, seperti istilah “tindak pidana berat” atau “perbuatan tercela”. Proses dan dialog sewaktu menyusun rumusan itu menunjukkan bahwa semua kasus di luar pengkhianatan terhadap negara, korupsi dan penyuapan, harus tergolong dalam kriteria tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dengan konotasi pada istilah “high-crime dan misdemeanors”16 yang digunakan di Amerika Serikat. Sehubungan dengan itu sangat disayangkan sekarang ada saja aktivis politik atau pengamat yang dengan mudah menginginkan Presiden dimakzulkan padahal tidak ada dasar untuk itu.

Bentuk negara sebagai negara kesatuan diperkokoh. Tetapi sekaligus dengan itu, memahami kemajemukan bangsa dan luasnya negara, otonomi ditegaskan dan diberikan menurut kekhasan daerah (asymmetrical) kepada daerah tingkat I dan tingkat II. Kalimat yang digunakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”, menegaskan bahwa kewenangan otonomi daerah tk. I dan tk. II (menurut ayat (2) daerah tk. I dan tk. II dapat mempunyai kewenangan otonomi) berasal dari pelimpahan kedaulatan nasional melalui undang-undang. Rumusan itu sekaligus menegaskan posisi hierarkis pemerintahan nasional dengan pemerintahan daerah tk. I dan daerah tk. II. Daerah juga ditegaskan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, di samping tugas dekonsentrasi sebagaimana dijabarkan dari pasal 17 tentang kementerian negara. Di sisi lain UUD 1945 memerintahkan perlunya dijaga keseimbangan kemajuan (daerah) dan kesatuan ekonomi nasional.

Hak membentuk undang-undang dipindahkan dari Presiden ke DPR. Sumber asal RUU bisa (anggota) DPR, Presiden dan DPD (RUU tertentu). Proses penyelesaian RUU adalah proses antara DPR dengan Presiden. Sebuah RUU bisa menjadi UU bila disetujui oleh bersama DPR dan Presiden. Pada dasarnya kedudukan Presiden dan DPR sama kuat. Itu sebabnya sebuah RUU yang telah disetujui bersama tidak dapat diveto kembali, baik oleh Presiden maupun oleh DPR. Jika dalam waktu 30 hari Presiden tidak mengundangkan UU baru itu maka UU itu otomatis berlaku sebagai UU dan Presiden wajib mengundangkannya. Walaupun hak membentuk UU ada di tangan DPR tetapi kewajiban mengundangkannya ada di tangan Presiden sebagai Kepala Negara.

Ada kesan bahwa sistem sekarang parliament heavy, karena terlalu sering Presiden seolah disandera oleh DPR. Dengan menyimak keterangan di atas dan ketentuan-ketentuan dalam UUD jelas sekali bahwa kedudukan Presiden paling tidak sama kuat dengan DPR, atau kewenangannya saling mengimbangi. Dalam hubungan itu, baik DPR maupun Presiden kiranya saling menegakkan wilayah kewenangannya masing-masing dengan teguh.

Kehadiran DPD sebagai lembaga negara baru sering mendapat sorotan. Bahkan pernah ada usaha untuk melakukan amandemen khususnya untuk menguatkan peran DPD. DPD adalah sebuah bentuk lembaga khas Indonesia, sebuah sui generic. Wilayah negara kesatuan begitu luas dan masyarakatnya amat majemuk. Pengalaman mencatat bahwa hubungan Pusat dan daerah sering tidak mulus. Daerah sering merasa dianaktirikan dan kekayaan yang berasal dari daerah dinilai telah disedot untuk kepentingan pusat. DPD dimaksudkan untuk menambah mekanisme guna memperbaiki hubungan Pusat dan Daerah dan antar daerah. Lembaga ini, yang anggotanya sama jumlahnya dari setiap provinsi, diharapkan berperan sebagai clearing house terhadap berbagai isu kepentingan daerah. Tidak ada niat untuk menjadikannya sebagai senat di AS atau Australia, ataupun sebagai embrio sistem politik dengan sistem strong bi-cameral strong. Tidak ada negara kesatuan di dunia yang menggunakan sistem strong bi-cameral, namun juga tidak ada negara kesatuan yang besar dan majemuk yang tidak memiliki sejenis second chamber yang lebih lemah dibanding first chamber (parliament). Yang mungkin perlu diperhatikan untuk sekarang ini adalah untuk menyusun tata cara pemilihan anggota DPD agar lebih proporsional dengan beban tugas lembaga dan menata kembali kedudukan DPD dalam undang-undang tentang susunan dan kedudukan lembaga-lembaga perwakilan.

Proses pembuatan UU pada dasarnya adalah proses politik, tidak lepas dari tawar-menawar atau dominasi mayoritas, yang mengandung kemungkinan terjadinya inkonsistensi UU terhadap UUD. Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai mahkamah uji konsistensi undang-undang terhadap UUD dan putusannya bersifat final dan mengikat. Ada mekanisme untuk menegakkan UUD sebagai hukum dasar yang harus ditaati peraturan perundangan dibawahnya. Dengan demikian proses politik pembentukan UU mempunyai mekanisme koreksi, yaitu 9 orang hakim konstitusi yang berasal dari 3 sumber, DPR, Presiden dan MA17. Atas dasar itu UUD menegaskan persyaratan menjadi hakim konstitusi amat berat, yaitu harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Walau bisa berasal dari latar belakang politik ataupun dunia akademik, seorang hakim konstitusi harus non-partisan dan bijaksana. Persyaratan yang dituntut UUD ini harus ditaati dengan seksama oleh lembaga DPR, Presiden dan MA dalam memilih calon hakim konstitusi. Pada sisi lain, kewenangan MK yang demikian besar mengundang kritik, seolah 9 orang hakim konstitusi dapat begitu saja menganulir kerja 550 anggota DPR dan Presiden. Karena itu ada pemikiran agar putusan MK juga dapat diuji ulang. Persyaratan anggota MK yang begitu ketat dan latar belakang asal mereka yang berbeda (DPR, Presiden dan MA) dimaksudkan untuk meminimalisir kelemahan yang bisa terjadi. Tetapi membuat simpul dimana hasil uji konstitusionalitas oleh MK dapat diuji lagi oleh lembaga lain, yang kemudian tentu harus dapat diuji pula kembali, akan menciptakan lingkaran setan (vicious cicle) yang berbahaya. Oleh karena itu MK perlu cermat dalam mengambil sikap atau putusan. Untuk materi yang imperatif-eksplisit dinyatakan oleh UUD, putusan membatalkan sebuah atau sebagian UU relatif mudah dibuat. Namun untuk materi yang tidak imperatif-eksplisit dinyatakan, seperti tata cara pilkada yang dinyatakan oleh UUD harus demokratis18, MK tidak dapat memerintahkan DPR dan Presiden untuk mengatur semua cara pilkada yang demokratis itu dalam UU, walaupun MK bisa menyatakan bahwa di samping pencalonan kepala daerah oleh partai politik ada cara lain yang juga demokratis19. DPR dan Presiden dapat membentuk undang-undang yang hanya mengatur salah satu atau beberapa tata cara pilkada yang demokratis dan tidak mengatur tata cara lainnya, sepanjang tidak menyatakan melarang bentuk pilkada lainnya (misalnya calon perorangan, pemilihan oleh DPRD) yang juga demokratis. Kewenangan mana masih berada dalam wilayah diskresi politik DPR dan Presiden.

Pasal 33 UUD 1945 mengenai perekonomian dipertahankan tetapi judulnya diubah dari “Kesejahteraan sosial” menjadi “Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial” dan dilengkapi dengan ayat (4) dan ayat (5) dan ditegaskan bahwa ketentuan pelaksanaan pasal 33 diatur dalam undang-undang. Ayat (1), (2) dan (3) tidak lagi dapat dijabarkan terlepas dari ayat (4) dan ayat (5) yang memberikan kualifikasi atas ayat (1), (2) dan ayat (3). Ringkasnya, dengan perubahan itu, perekonomian tidak dapat lagi dijalankan dengan pendekatan etatisme dan sentralistis di satu pihak dan di lain pihak tidak juga lepas-bebas menurut hukum dan kekuatan pasar. Efisiensi berkeadilan merupakan salah satu ciri pengembangan ekonomi nasional yang menggunakan kekuatan pasar yang diintervensi secara demokratis untuk mencapai pertumbuhan dan pemerataan pendapatan guna mewujudkan keadilan dan kemakmuran.

Memahami apirasi rakyat, MPR 1999-2004 menyadari betapa pentingnya pendidikan bagi nation and character building. Tanpa sumber daya manusia yang berkarakter dan trampil tidak mungkin bangsa ini maju menjadi bangsa yang maju dan tangguh. Di samping menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah wajib dan dibiayai Pemerintah, UUD 1945 juga menegaskan agar negara (Pemerintah, lembaga-lembaga negara dan seluruh masyarakat) harus memprioritaskan alokasi 20% APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Memang UUD tidak langsung memerintahkan Pemerintah (eksekutif) untuk memenuhi ketentuan itu, tetapi perintah UUD itu mendorong semua pihak untuk menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama dalam pembangunan bangsa. Anggaran 20 % itu harus menjadi komitmen semua pihak.

Sebagai bangsa besar yang majemuk tetapi bersatu, kebudayaan Indonesia amat banyak ragamnya dan merupakan kekayaan bangsa dan sebagai dasar berpijak bagi perkembangan bangsa selanjutnya. Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Ketentuan itu merupakan penegasan bahwa budaya Indonesia itu majemuk, terbuka dan terus berkembang.

Keberadaan Bank Sentral dalam UUD 1945 mendapat perhatian mendalam dalam rapat-rapat PAH I. Pembahasan mengenai topik ini dibayangi oleh tekanan krisis moneter dan wacana sistim CBS (Currency Board System – sistem dewan kurs), sebagai pengganti bank sentral sebagaimana diusulkan oleh Steve Hanke atau kurs tetap diambangkan dan dikaitkan dengan nilai sekeranjang mata uang asing sebagai bagian sistem bank sentral. Pada waktu itu Bank Indonesia sangat aktif melakukan lobi dengan PAH I, baik agar Indonesia tetap menggunakan sistim bank sentral dan agar UUD 1945 memberi independensi yang luas pada bank sentral maupun agar UUD 1945 menegaskan bahwa bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia. PAH I berpendapat bahwa sistem yang dipakai adalah sistem bank sentral, independensi bank sentral akan diatur dengan undang-undang, bukan oleh UUD dan nama Bank Indonesia sebagai bank sentral tidak perlu dicantumkan untuk menghindarkan komplikasi konstitusional20. Bila Bank Indonesia merupakan lembaga tertentu yang menerima kewenangannya langsung dari UUD akan timbul kerumitan bila kebijakan bank sentral berbeda dengan kebijakan Pemerintah. Persoalannya akan menjadi permasalahan konstitusional. Selain itu sebuah bank sentral sebagai sebuah legal entity bisa dilikuidasi seperti isu mengenai pembubaran bank sentral Filipina (Banco de Pilipinas) karena pailit dan diganti dengan Bangko Central ng Pilipinas sebagai bank sentral. Menjadi pertimbangan juga bahwa bank sentral yang independen sepenuhnya dapat menjadi jalan masuk berbagai kepentingan yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional.

Selanjutnya
     Mengamandemen lagi UUD 1945 bukan suatu hal yang tabu. Demi kepentingan yang lebih luas, sepanjang untuk meluruskan kekurangan yang ada dengan berpegangan pada nilai-nilai Pembukaan, pada waktunya perbaikan tentu dapat dilakukan.

Sekarang prioritas baiknya ditujukan untuk membenahi perangkat perundang-undangan dan melaksanakannya agar memenuhi ketentuan dalam UUD dan mengajak semua pihak, pejabat dan masyarakat luas memahami nilai dan aturan main dalam demokrasi. Pendidikan kesadaran rakyat atas hak-haknya sudah cukup maju walaupun belum selesai. Rakyat sudah mau dan berani menyatakan pendapat dan perasaannya. Untuk hal mana LSM, media-massa, partai politik, pemuka dan pemerintah telah banyak berjasa. Tetapi memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai rambu-rambu hukum dan budaya dalam memperjuangkan haknya juga harus diupayakan. Jangan sampai demonstrasi misalnya dengan merusak pot kembang, merusak fasilitas umum, merusak kantor ataupun menteror rekan-rekannya yang tidak mau ikutan demonstrasi. Situasi seperti itu adalah demokrasi-semu yang akan menghancurkan demokrasi itu dan sekaligus membawa kehancuran bagi negeri. Demokrasi tanpa ketaatan hukum sebagai bagian dari supremasi hukum bukanlah demokrasi. Ini pekerjaan besar yang memerlukan ketekunan, juga dari LSM, media massa, partai politik, pemuka dan pemerintah. Kita semua harus berbenah diri. Jangan ada “LSM siluman” yang kerjanya memeras pejabat yang korup. (Pejabat yang lurus tentunya tidak takut diperas oleh LSM siluman). Jangan juga ada “wartawan gadungan” merusak citra wartawan karena memeras pejabat nakal. Pendeknya semua, LSM, media massa, ormas, partai politik, pemuka dan pejabat, harus introspeksi dan berbenah diri.

Perlu membedakan mereka yang atas nama demokrasi menganjurkan kekerasan dengan mereka yang menganjurkan upaya non-violence. Pada hakekatnya mereka yang menganjurkan kekerasan adalah kaum anti-demokrasi, atau paling tidak kaum machiavellist yang menghalalkan segala cara walaupun cara itu bertentangan terhadap sasaran yang mereka dengung-dengungkan. Kita harus menanamkan bibit-bibit etika dan budaya demokrasi yang sehat agar kita menjadi bangsa besar, yang bermartabat dan maju.

Ringkasnya, kita perlu melakukan upaya konsolidasi demokrasi agar reformasi terus berkelanjutan.

Harus tegas untuk tidak memberi peluang bagi mereka yang jelas-jelas anti demokrasi untuk turut berdemokrasi. Kebebasan berpendapat tentu harus dijamin. Tetapi UUD 1945 menegaskan bahwa “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis”21. Kita harus membangun aturan hukum secara demokratis untuk melindungi pertumbuhan demokrasi di Indonesia. Pengalaman Republik Weimar-Jerman perlu dijadikan cermin. “Kebebasan ideal” waktu itu, untuk membolehkan siapa saja, termasuk kaum Nazi yang anti-demokrasi ikut dalam proses demokrasi telah membunuh demokrasi dan jutaan rakyat Jerman menjadi korban dalam PD II.

Ada beberapa faktor eksternal yang menyebabkan amandemen UUD 1945 tahun 1999–2002 dapat dilaksanakan dan diselesaikan. Pertama, tuntutan perubahan atas UUD telah terakumulasi di tengah masyarakat dan kondisinya matang untuk perubahan. Kedua, kekuatan politik dominan pada era itu menyerap tuntutan itu dan menjadikannya sebagai bagian dari tugas panggilan. Situasi ini memungkinkan terjadinya perdebatan substansial yang menghasilkan kompromi politik yang diperlukan. Ketiga, proses amandemen telah terjadi secara low-profile22. Kondisi seperti itu harus ada jika ingin mengamandemen lagi UUD. Jika tidak upaya amandemen itu hanya akan menambah hiruk-pikuk politik yang tidak perlu bahkan akan sangat tidak menguntungkan.

Akhirnya, UUD 1945 hasil amandemen sudah cukup kuat untuk menjadi landasan dan memberi arah bagi reformasi berkelanjutan. Reformasi kita bukan reformasi “que sera sera, what ever will be will be. The future is not ours to see”. Ada tujuan yang ingin dicapai. Bangsa ini jangan koyak, negara kesatuan jangan pecah. Kita ingin mewujudkan cita-cita kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.





__________
1.    SI-MPR 1998 diselenggarakan atas desakan kaum reformis. SI-MPR, memutuskan a.l. untuk mempercepat pemilu yang dijadwalkan tahun 2002 menjadi tahun 1999 dan memutuskan TAP mengenai HAM.
2.    KPU tidak berhasil menetapkan hasil perhitungan nasional hasil Pemilu 1999, tetapi PPI berhasil menetapkan perhitungan hasil pemilu 1999 untuk DPR, DPRD I dan DPRD II. Presiden B.J. Habibie menetapkan hasil resmi pemilu 1999 dengan Keppres no. 92 tahun 1999 berdasarkan hasil perhitungan PPI.
3.    Seluruh perubahan UUD 1945 selama proses amandemen disepakati oleh MPR secara musyawarah mufakat kecuali satu, yaitu keputusan mengenai ditiadakannya keberadaan utusan golongan sebagai anggota MPR yang diangkat yang diputuskan melalui pemungutan suara.
4.    Rapat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 22 Agustus 1945 memutuskan untuk mendirikan PNI (waktu dikenal juga sebagai partai pelopor, tetapi bukan PNI 1926) sebagai partai negara, sebuah partai tunggal sebagai komponen disain sistem MPR. Tetapi pihak Sekutu yang menang PD II menentang keputusan itu karena menganggap gagasan itu diilhami oleh faham fasisme (Jepang). Kemudian Maklumat Komite Nasional tanggal 31 Agustus 1945 membatalkan keputusan PPKI tersebut. Selanjutnya, Wakil Presiden Mohammad Hatta pada tanggal 3 November 1945 menerbitkan Maklumat no. X yang menganjurkan pembentukan 10 partai politik dan memulai sistim multi partai di Indonesia.
5.    BPU-PKI didirikan dengan keputusan Panglima Pemerintah angkatan Darat XVI Jepang, Letnan Jenderal Keimakici Harada pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. BPU-PKI dipimpin oleh dr. Rajiman Wedyodiningrat. Salah seorang Wakil Ketua BPU-PKI adalah Ichibangase Yosio, seorang Jepang. BPU-PKI dibubarkan penguasa kolonial Jepang tanggal 7 Agustus 1945 dan diganti oleh penguasa Jepang dengan PPKI. PPKI tidak mempunyai pimpinan/anggota orang Jepang. Namun demikian, menurut catatan sejarah, penguasa militer Jepang tidak turut mencampuri rapat-rapat BPU-KI dan PPKI.
6.    Rancangan Pembukaan UUD 1945 disusun oleh sebuah Panitia 9 yang terdiri atas para pemuka gerakan kemerdekaan dan diketuai oleh Ir. Soekarno, Wakil Ketua Drs. Mohammaad Hatta, para anggota: Mr. Achmad Soebardjo, Mr. Mohammad Yamin, K.H. Wahid Hasjim, Abdul Kahar Muzakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, dan Mr. A.A. Maramis. Rancangan pasal dan ayat beserta Penjelasannya disusun oleh Tim lain (Panitia Hukum Dasar) yang dipimpin oleh Prof. DR. Soepomo. Panitia tidak menyetujui gagasan separation of powers dengan mekanisme check and balance (seperti yang diusulkan Yamin), tetapi menggunakan mekanisme musyawarah kekeluargaan dari semua lembaga negara.
7.    Pada hakekatnya langkah para pemuda (Chaerul Saleh, Sukarni, Wikana, cs) ini amat penting, karena pada waktu itu sudah terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum). Jepang sudah kalah dan resminya tidak berkuasa lagi, sementara Sekutu sudah mengambil ancang-ancang untuk masuk dan mengembalikan Hindia Belanda ke tangan Belanda. Kalau tidak segera mungkin kesempatan akan hilang.
8.    Keputusan MPR itu diambil dalam sidang paripurna ST MPR tahun 2001 atas usul sdr. Drs. Slamet Effendy Yusuf dan langsung disetujui secara aklamasi oleh sidang.
9.    PAH adalah panitia kerja yang dibentuk oleh Badan Pekerja (BP-MPR) dengan arahan SU/ST MPR untuk melaksanakan tugas tertentu. Pimpinan PAH III adalah: Ketua: Harun Kamil, SH (utusan golongan); para Wakil Ketua: Drs. H. Slamet Effendy Yusuf (partai GOLKAR), Amin Aryoso, SH (PDI-Perjuangan); Sekretaris: KH Yusuf Muhammad, LLM (PKB).
10.    Pimpinan PAH I adalah, Ketua: Drs. Jakob Tobing MPA (PDI-Perjuangan). Para Wakil Ketua: Harun Kamil, SH (Utusan Golongan), Drs. H. Slamet Effendy Yusuf (Partai GOLKAR). Sekretaris: Drs. Ali Masykur Musa (PKB). PAH I bekerja dari November 1999 sampai dengan Oktober 2004.
11.    Pada mulanya kurang sekali liputan media massa. Mungkin redaksi menilai beritanya kurang menarik dan ada kesan underestimate terhadap proses reformasi konstitusi yang berjalan. Kemudian Setjen MPR, bekerjasama dengan berbagai pihak, berhasil mendirikan stasiun TV khusus (TV Swara) untuk meliput dan menyiarkan kegiatan PAH MPR. Menjelang akhir masa kerja PAH I, liputan media massa mulai gencar mungkin karena PAH I telah memasuki bahasan materi pokok yang menarik.
12.    Pasal 37 yang mengatur perubahan UUD 1945 tentu dapat diubah sehingga memungkinkan Pembukaan UUD 1945 diubah atau diganti. Itu berarti yang menghendaki perubahan dan/atau penggantian Pembukaan telah masuk dan menguasai MPR.
13.    Putaran ke-2 pada hakekatnya adalah mekanisme darurat; hanya dilakukan bila putaran ke-1 tidak berhasil. Selama proses amandemen FPDI-P menghendaki agar pintu darurat (putaran ke-2) cukup dilakukan oleh MPR karena ongkos ketegangan dan perseteruan politik dan biaya lain-lain pilpres amat mahal, sementara putaran ke-2 hanyalah pintu darurat yang dipakai bila putaran ke-1 tidak berhasil. Di AS, bila suara hasil pilres putaran ke-1 sama besar, putaran ke-2 dilakukan oleh Kongres.
14.    Kata “gabungan” dipergunakan dalam rumusan pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Kata ini mengandung arti tertentu, yaitu terikat menjadi satu, adanya ikatan kesatuan dari yang bergabung dan lebih dari sekedar kerjasama atau persekongkolan. Gabungan menyebabkan yang bergabung bergerak dalam satu kesatuan. Hasil kerja gabungan adalah milik bersama. Lihat kamus Poerwadarminta.
15.    Mendirikan partai politik tidak dilarang dan partai politik tidak dapat dibubarkan begitu saja. Tetapi mengatur persyaratan parpol untuk ikut pemilu dan ikut pencalonan presiden dapat dilakukan dan digunakan untuk menyederhanakan jumlah (efektif) partai. Di Malaysia, partai-partai pendukung pemerintah sekarang tergabung dalam UMNO. Kelihatannya UMNO satu partai tetapi sebenarnya koalisi dari beberapa partai.
16.    Kriteria ini sedikit banyak diilhami oleh praktek impeachment di Amerika Serikat berdasarkan konstitusi AS article II, section 4. High crimes bersangkutan dengan memberikan bantuan dan kemudahan bagi musuh, merusak negara untuk kepentingan perorangan atau kelompok, atau juga pidana mencoba mengubah hasil pemilu. Harus diakui bahwa dalam prakteknya pengertian ini sulit disepakati. Tetapi memang impeachment adalah sebuah proses yang sukar dan memakan waktu lama.
17.    3 dunia yang melatar belakangi anggota MK dimaksudkan sebagai penambah keseimbangan, sebuah jagad cilik, bagi MK dalam menimbang setiap kasus.
18.    PAH I membuat rumusan demikian pada tahun 2000, pada waktu belum ada kesepakatan mengenai tata cara pemilihan Presiden. Waktu itu wacana apakah Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih oleh MPR masih terus berkembang sampai tahun ST MPR 2001 dan ST MPR 2002.
19.    Di negara-negara demokrasi seperti Perancis, Inggris, Amerika Serikat, dll., dengan berbagai pertimbangan, pemilihan kepala daerah ada yang dilakukan dengan pemilihan langsung, pemilihan oleh dewan daerah, ataupun penunjukan oleh Presiden. Proses itu diterima sebagai demokratis sepanjang tata cara pilkadanya merupakan keputusan politik demokratis dan ada mekanisme check and balance untuk mengontrol kiprah kepala daerah.
20.    Pada awal masa kemerdekaan fungsi bank sentral juga pernah dilaksanakan oleh BNI 46 (de Javasche Bank)
21.    Dikutip dari BAB XA : Hak-Hak Asasi Manusia, pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang diputuskan dalam ST MPR tahun 2000.
22.    Cukup banyak yang mengira (under estimate) bahwa MPR (1999-2004) tidak akan mau dan tidak akan mampu mereformasi sistem politik secara bermakna dan karena itu tidak terlalu memberi perhatian. Situasi itu justru memberi peluang bagi MPR untuk bekerja. Tetapi ternyata MPR bahkan sampai memotong sendiri kekuasaannya yang tidak terbatas. MPR yang tadinya lembaga super dan powerfull telah mengubah dirinya menjadi sebuah lembaga negara biasa yang kekuasaannya jelas dan terbatas dan mengganti sistem MPR dengan sistem check and balance. Kalau amandemen dilakukan dengan cara high profile mungkin sekali amandemen akan gagal.

OPINI: Bagi warga negara indonesia jangan lah mau di perbudak atau apa mau negri                                  kita ini akan hancur lagi pada saat nya seperti jaman dahulu. Dan kita haruz     tegas  untuk tidak memberi peluang bagi mereka yang jelas-jelas anti demokrasi     untuk turut berdemokrasi. Kebebasan berpendapat tentu harus dijamin.             Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia        Memajukan kesejahteraan umum ,Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut serta         melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,     dan keadilan sosial.                                        MERDEKA..MERDEKA..MERDEKA Negara KU INDONESIA.

Wikipedia.com