Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada
acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus
diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih
nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan
Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang
tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan para artis.
Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan
potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat
baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan
kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat
ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah
daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka
membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu ya
perundang undangaan.
Opini Otonomi Daerah :
Jangan di anggap remeh masalah
otonomi daerah karena otonomi daerah yaitu titik fokus yang tidak sama sekali
penting dalam rangka memperbaiki
kesejahteraan para artis. Pengembangan daerah yang sudah di tetapkan oleh
pemerintah daerah.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar